MAKASSAR, RADAR MAKASSAR.ID-– Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan untuk membahas rencana penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Rapat tersebut menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Biro Hukum Setda Sulsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta sejumlah badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi di Sulawesi Selatan.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa, mengatakan rapat tersebut bertujuan menyerap pandangan dan masukan dari seluruh stakeholder sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan di tingkat pansus.
“Hari ini kami dari Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait ruang lingkup Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang rencananya akan disesuaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dari 7,5 persen menjadi 10 persen,” kata Salman.
Menurutnya, dalam rapat tersebut Pansus menerima berbagai masukan dari para stakeholder, termasuk simulasi dampak apabila tarif 10 persen diberlakukan yang diperkirakan akan memengaruhi harga jual BBM di masyarakat.
“Tadi kami menerima banyak masukan dari stakeholder, termasuk simulasi jika angka 10 persen diberlakukan tentu akan ada peningkatan harga,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga menerima paparan terkait tingkat konsumsi BBM subsidi di Sulawesi Selatan yang disebut mengalami penurunan setelah adanya penyesuaian harga BBM oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
“Kami juga diperlihatkan data penggunaan BBM subsidi di Sulawesi Selatan yang mengalami penurunan setelah kenaikan harga BBM sebelumnya. Ini tentu menjadi salah satu pertimbangan bagi kami dalam pembahasan selanjutnya,” lanjut legislator tersebut.
Salman menegaskan seluruh masukan yang diterima dalam rapat dengar pendapat tersebut akan dicatat dan dibawa ke tahap pembahasan lanjutan di internal pansus.
“Hasil rapat hari ini akan kami catat dan kami tampung untuk dibawa ke rapat pendalaman selanjutnya. Karena ini adalah rapat dengar pendapat, maka seluruh masukan akan menjadi bahan pembahasan ketika nantinya pansus membahas pasal demi pasal dalam ranperda tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Pansus belum mengambil keputusan terkait usulan kenaikan PBBKB tersebut karena pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih berlangsung.
“Pembahasan ini belum final. Seluruh pandangan dari Pertamina, pelaku usaha BBM, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pansus mengambil keputusan,” tutup Salman.(*)
Sumber: Radar Makassar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar