Sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita
Mirzani telah digelar di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2026). Meski
begitu, Nikita selaku terdakwa justru tidak hadir di persidangan.Dari pantauan di
lokasi, Usman Lawara selaku kuasa hukum Nikita Mirzani hadir untuk kembali mewakili kliennya untuk menjalani
agenda sidang lanjutan hari ini. Di
depan majelis hakim, Usman menjelaskan bahwa pengajuan PK yang
dilayangkan oleh Nikita Mirzani bukan sekadar formalitas,
melainkan sebuah ikhtiar. "Kehadiran kami di ruang sidang yang terhormat ini adalah sebuah
ikhtiar yang suci untuk menjaga marwah peradilan," ujar Usman Lawara, dikutip dari Youtube Cumicumi. Usman kemudian
kembali menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk bersedia
menghadirkan Nikita Mirzani di ruang sidang. Menurut Usman, kehadiran Nikita
diklaim sebagai bentuk perjuangan
mencari keadilan, bukan memohon pengampunan atau rasa iba majelis hakim."Kami datang ke sini bukan untuk memohon belas kasihan, melainkan
untuk mencari apa yang seharusnya menjadi hak dari pemohon PK," ujarnya.Lebih lanjut, Usman
kemudian mengibaratkan bahwa putusan hukum kepada kliennya sebelumnya sebagai
sebuah kegelarapan. Oleh karena itu, kekhilafan yang dilakukan sebelumnya
mungkin bisa diperbaiki dengan hadirnya Nikita untuk kembali memberikan
kesaksian. "Ketika sebuah putusan melahirkan sebuah kegelapan, akibat sebuah
kekhilafan yang nyata, maka di situlah hati nurani kita diuji," ucap Usman.Bahkan, lantaran
menyimpan kekecewaan atas putusan kliennya, Usman sempat terlihat menahan tangisnya.
Lebih lanjut, dia pun meminta
Mahkamah Agung (MA) untuk tidak hanya melihat berkas secara formalitas, tetapi
menggunakan nurani dalam memutus perkara ini."Kami meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara ini dengan adil,
ditimbang dengan jujur, dan diputus dengan mata batin serta hati nurani yang
bersih. Melalui
permohonan PK ini, mari kita bersama menyingkap tabir kekhilafan serta
kekeliruan yang diperlihatkan oleh hakim dalam putusan itu,"
tutur Usman.Sebagai informasi, Nikita
Mirzani resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah kasasinya
ditolak dan hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara. Kasus ini berakar
dari perseteruan hukum terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan sekaligus pengusaha, dr. Reza Gladys. (ND)
Sumber: Cumicumi.com
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar