Friday, July 3, 2026
Jul 03, 2026Cari
Nasional

Tarif Listrik PLN Juli–September 2026 Dipastikan Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan tarif listrik PLN untuk Triwulan III 2026 tidak mengalami kenaikan bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi demi menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.


JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif

tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan III 2026 atau periode Juli–September 2026 tidak
mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli
masyarakat, memperkuat daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah
dinamika perekonomian.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah
memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil di Jakarta, Rabu (1/7).

Menurutnya, kebijakan mempertahankan tarif listrik menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk
menjaga biaya energi tetap terkendali sehingga aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha
dapat berjalan dengan baik.

"Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan
layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujarnya.

Penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode
Februari hingga April 2026, yakni nilai tukar rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesian Crude
Price (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA)
sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Berdasarkan mekanisme tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter ekonomi tersebut
sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan tidak melakukan
penyesuaian tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun
pelaku usaha.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga
Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan itu, penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi
dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan
bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak
menerimanya, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung
keberlangsungan aktivitas ekonomi di berbagai sektor produktif.

Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien
sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.

Di sisi lain, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas
pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan kelistrikan tetap
andal, berkualitas, dan berkelanjutan.

Sebelumnya Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik per kWh untuk pelanggan non-subsidi PT PLN
(Persero) pada Januari 2026 tidak mengalami perubahan.

Itu artinya, tarif listrik yang berlaku di awal tahun ini masih sama dengan tarif listrik yang diterapkan
pada akhir 2025 lalu.

Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi, dan menjadi bagian dari upaya
pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat dan
dunia usaha.

Perlu diketahui, penyesuaian tarif listrik tidak dilakukan setiap bulan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa evaluasi tarif hanya
dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui
Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perubahan tarif baru akan dilakukan jika terdapat perubahan
signifikan pada parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia
(Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan I Tahun 2026, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik agar tetap sama,
meskipun secara perhitungan formula terdapat potensi penyesuaian.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno juga menjelaskan
bahwa keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.

"Secara formula, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan. Namun, demi menjaga daya
beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik pada Triwulan I 2026 tetap atau tidak
mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno, dikutip pada Jumat, 2 Januari 2026.

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa 25 golongan pelanggan bersubsidi
tetap mendapatkan bantuan listrik tanpa perubahan tarif.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan
memberikan kepastian bagi masyarakat luas, terutama kelompok rentan.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan
keberlanjutan pasokan tenaga listrik nasional.

Kini Tri Winarno juga mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak.

Karena menurutnya, penggunaan energi yang bertanggung jawab merupakan bagian dari upaya
bersama dalam mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. (disway/c1/abd)

Sumber: Radar Lampung Musik

Artikel Terkait

a
admin⏱ 4 menit baca

admin adalah kontributor di WarKini. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar