Friday, July 3, 2026
Jul 03, 2026Cari
Nasional

8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Merak

TANGSELNEWS.ID – Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Kamis (11/6/2026). Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Uta

TANGSELNEWS.ID – Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Kamis (11/6/2026).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal.

“Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” rinci Djaka.

la juga menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” tandasnya.

Artikel 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Merak pertama kali tampil pada TangselNews.id.

Sumber: Tangsel News

Artikel Terkait

a
admin⏱ 1 menit baca

admin adalah kontributor di WarKini. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar