Malutpost.id, Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai Dokter Tifa, telah memulai proses persidangan perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyangkut keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7), di mana Dokter Tifa hadir didampingi oleh tim hukum yang solid, terdiri dari 25 advokat.
Dalam agenda persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menuduh Dokter Tifa telah melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Dakwaan ini berpusat pada pernyataan Tifa mengenai keaslian ijazah S-1 Presiden Jokowi. JPU menegaskan bahwa tuduhan Dokter Tifa tidak berdasar, mengingat Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi telah mengonfirmasi status Jokowi sebagai alumni Fakultas Kehutanan UGM yang sah, sesuai dengan catatan akademik. Namun, Dokter Tifa disebut tetap menyebarkan tuduhan ijazah palsu melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan acara bincang-bincang.
JPU juga memaparkan riwayat akademik Presiden Jokowi di UGM, menyebutkan bahwa ia terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan sejak 28 Juli 1980. Jokowi berhasil menyelesaikan seluruh beban akademik sebanyak 160 SKS sesuai kurikulum 1982, dan UGM kemudian menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor: 1120 pada 5 November 1985 atas namanya. Akibat tuduhan ijazah palsu dari Dokter Tifa, Presiden Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil.
"Kerugian tersebut mencakup tercemarnya nama baik secara personal, perasaan dihina dan direndahkan secara mendalam," terang jaksa. Lebih lanjut, JPU menambahkan bahwa tuduhan ini memicu pihak lain untuk ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia ke-7.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP dan subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP, atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim sempat menawarkan opsi restorative justice atau upaya perdamaian, mengingat beberapa pasal dakwaan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun. Namun, setelah berdiskusi dengan tim advokatnya, Dokter Tifa dengan tegas menolak tawaran perdamaian tersebut.
"Berdasarkan konsultasi dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice," ujar Dokter Tifa. "Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," tambahnya, menegaskan sikapnya untuk melanjutkan perjuangan hukum. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (9/7) pekan depan.
Selepas persidangan, Dokter Tifa kembali melontarkan tantangan kepada Presiden Jokowi. Ia mendesak agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya, tidak hanya di ruang sidang tetapi juga kepada publik. Menurutnya, kehadiran Jokowi di persidangan dan pembuktian keaslian ijazah S-1 adalah kunci untuk membantah tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya.
Menanggapi hal tersebut, Yakup Hasibuan, kuasa hukum Presiden Jokowi, menyatakan bahwa kliennya siap untuk hadir dalam persidangan. "Kami baru saja bertemu langsung dengan Pak Jokowi, dan beliau menegaskan kesiapannya untuk hadir," ujar Yakup setelah sidang dakwaan.
Yakup menjelaskan bahwa Presiden Jokowi berencana memanfaatkan forum persidangan ini sebagai kesempatan untuk secara langsung menunjukkan ijazahnya. "Selama ini, Pak Jokowi kerap diserang dengan berbagai narasi di berbagai forum. Kini, kami memiliki kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum terhormat ini, dan Pak Jokowi sangat menghormati serta menantikan momen tersebut," jelas Yakup.
Yakup menambahkan bahwa penyidik sebelumnya telah menyita ijazah SMA dan S-1 Jokowi. Namun, Presiden Jokowi siap untuk membawa serta seluruh ijazahnya, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga S-1 UGM, untuk diperlihatkan di persidangan. "Penuntut umum akan menghadirkan ijazah yang sudah disita, dan Pak Jokowi akan menunjukkan semuanya. Bahkan, ijazah SD dan SMP-nya pun akan dibawa agar tidak ada lagi keraguan atau pihak yang mempermasalahkan," pungkasnya.
Sumber: Malut Post


Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar