Tiga orang mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 m terkait kasus dugaan korupsi impor barang tiruan.
Sumber: Viva Otomotif
Tiga orang mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 m terkait kasus dugaan korupsi impor barang tiruan.
Tiga orang mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 m terkait kasus dugaan korupsi impor barang tiruan.
Sumber: Viva Otomotif
admin adalah kontributor di WarKini. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar