Pembayaran pajak kendaraan untuk perpanjangan STNK tahunan kini bisa dilakukan online melalui aplikasi Sapawarga, namun tetap perlu pengesahan STNK di Samsat.
Sumber: DetikOto
Pembayaran pajak kendaraan untuk perpanjangan STNK tahunan kini bisa dilakukan online melalui aplikasi Sapawarga, namun tetap perlu pengesahan STNK di Samsat.
Sumber: DetikOto
admin adalah kontributor di WarKini. Artikel ini diterbitkan pada 04 July 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar