KPK telah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka. Selain diduga menerima suap, Syah juga disebut menerima gratifikasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan gratifikasi yang diduga diterima Syah nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," kata Taufik dalam jumpa pers, Jumat (3/7).
Taufik memaparkan, dugaan gratifikasi itu diterima Syah dari beberapa sektor. Salah satunya adalah terkait pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat.
"Di mana hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat," ujar Taufik.

Selain itu, gratifikasi juga diduga diterima Syah dari pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP.
"Pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ungkapnya.
Tak berhenti di sana, Taufik membeberkan, Syah juga menerima gratifikasi dari pengadaan seragam SD.
"Pengadaan seragam sekolah SD. Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," tuturnya.
Kasus Suap

Dalam kasus suap, Syah Afandin dijerat tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah pada Pilkada 2024 lalu.
Yaqub mendapat sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat. Syah diduga meminta fee sebesar 10% dari nilai proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim.
Total fee yang disepakati mencapai hampir Rp 1,2 miliar. Namun, pemberian fee itu baru terealisasi sebesar Rp 800 juta sebelum akhirnya mereka terjaring OTT.
Dalam OTT ini, KPK menyita 55 kilogram platinum, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 1,2 miliar, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen.

Atas perbuatannya, selaku penerima suap, Syah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Syah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan.
KPK menyebut Syah telah mengetahui dirinya dipantau sebelum terjaring OTT. Namun, Syah membantahnya.
"Enggak ada," kata Syah saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (4/7).
Sumber: Kumparan Musik
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar