SUKADANA – Cekcok yang dipicu persoalan sepele berujung maut di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (2/7).
Seorang warga bernama Pendi (42) tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh tetangganya sendiri, AR.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelaku. Korban yang merupakan warga Dusun 1, Desa Negeri Agung, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tembak di kepala.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir, mewakili Kapolres Lampung Timur, menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang ke rumah pelaku untuk membantu persiapan pesta (rewang). Pelaku diketahui akan menggelar pesta khitanan pada Selasa (7/7).
Sebelumnya, pelaku menitipkan sejumlah undangan kepada korban untuk dibagikan kepada warga.
Saat ditanya apakah undangan tersebut telah disebarkan, korban mengaku tidak bisa membaca sehingga undangan diserahkan kepada rekannya untuk dibagikan.
Jawaban korban diduga memicu emosi pelaku hingga keduanya terlibat adu mulut.
"Tersangka kemudian mengambil senjata api rakitan dari dalam kamar, lalu menodongkannya ke arah korban dan menembak bagian kepala korban," kata Iptu M. Iksir.
Korban langsung terjatuh bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan penembakan, AR sempat melarikan diri. Tim Resmob Polres Lampung Timur kemudian melakukan pengejaran sekaligus pendekatan persuasif kepada pihak keluarga agar pelaku menyerahkan diri.
Sekitar satu jam setelah kejadian, keluarga pelaku menghubungi polisi dan menyampaikan bahwa AR bersedia menyerahkan diri.
Tim Resmob kemudian menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menembak korban karena kesal undangan pesta yang dititipkan kepada korban belum juga dibagikan.
Polisi masih mendalami motif secara menyeluruh, termasuk asal-usul senjata api rakitan yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.(*)
Sumber: Radar Lampung Musik
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar