Friday, July 3, 2026
Jul 03, 2026Cari
Nasional

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan kini menjalani proses hukum.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.

Pelaku berinisial AAPR datang ke Mapolresta Pekanbaru bersama pihak keluarga pada Kamis (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses penyerahan diri tersebut turut didampingi Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa AAPR telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

“Sudah, kami amankan,” ujar AKP Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Menurutnya, keputusan AAPR untuk menyerahkan diri merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan penyidik melalui komunikasi intensif dengan pihak keluarga pelaku.

“Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” katanya.

Peristiwa tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kejadian itu, korban bernama Rony Agus Saputra (RAS) mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.

Selama proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah kunci roda, sepasang pakaian milik korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Juni 2026.

Saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran pelaku serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, AAPR dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dof)

Sumber: Riau Pos

Artikel Terkait

a
admin⏱ 2 menit baca

admin adalah kontributor di WarKini. Artikel ini diterbitkan pada 04 July 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar