Pakar Telematika Roy Suryo telah menempuh upaya hukum praperadilan setelah ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam proses persidangan praperadilan, advokat Suhadi ternyata menginterupsi ruang sidang lantaran mengetahui kejanggalan materi gugatan Roy Suryo.
Sumber: Sindonews Musik
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar