Saturday, July 4, 2026
Jul 04, 2026Cari
Nasional

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, DPR Belum Bahas Revisi UU Pilkada

Mahkamah Konstitusi memastikan kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sementara itu, DPR menyatakan revisi UU Pilkada belum menjadi agenda pembahasan.


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap

dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sementara itu, Komisi II DPR RI menyatakan belum membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dalam waktu dekat.

Anggota Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan fokus pembahasan saat ini masih tertuju pada revisi Undang-Undang Pemilu. Karena itu, revisi UU Pilkada belum menjadi prioritas pembahasan di parlemen.

"Terkait pembahasan revisi UU Pilkada, kami belum pada tahap tersebut. Jadi konsentrasi kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Bahtra menjelaskan revisi UU Pilkada juga belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Oleh sebab itu, Komisi II DPR belum memiliki agenda untuk membahas perubahan regulasi tersebut meski MK telah mengeluarkan putusan terkait mekanisme pilkada.

"Kami memang belum membahas soal revisi UU Pilkada. Namun, tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Ia menegaskan Komisi II DPR menghormati putusan MK yang kembali memastikan pemilihan kepala
daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Sebelumnya, MK memutus perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji frasa "secara langsung
dan demokratis" dalam Pasal 1 Undang-Undang Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak
konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial. Atas dasar itu, Mahkamah menegaskan
mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Sementara Komisi II DPR RI akan melakukan safari politik ke sejumlah partai politik sebagai bagian dari
proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menghimpun
berbagai masukan terkait substansi RUU Pemilu, termasuk dari partai-partai yang tidak memiliki kursi di
parlemen.

“Selain civil society dan kampus, dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita juga ingin mendengarkan
pandangan dari partai-partai yang tidak masuk parlemen,” kata Aria Bima kepada wartawan, Kamis
(25/6/2026).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan safari politik tersebut nantinya akan dipimpin oleh Wakil
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Aria, terdapat sejumlah isu strategis yang akan menjadi fokus pembahasan dalam penyusunan
RUU Pemilu. Di antaranya adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas
pencalonan presiden (presidential threshold), serta pengaturan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah
kursi di setiap dapil.

“Kita harus mendengarkan berbagai pandangan terkait persoalan-persoalan krusial, yaitu soal
parliamentary threshold, presidential threshold, juga mengenai dapil serta batas jumlah kursi per dapil,”
ujarnya.

Aria menegaskan, masukan dari berbagai elemen masyarakat dan partai politik diperlukan agar RUU
Pemilu yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan demokrasi secara lebih luas.

Ia menambahkan, agenda safari politik tersebut akan dilaksanakan sebelum DPR memasuki masa reses.

“Yang jelas sebelum masa reses kita akan melakukan kunjungan. Insyaallah minggu depan sudah
teragendakan,” pungkasnya.

Diketahui
Komisi II DPR RI akan menyerap aspirasi dari berbagai partai politik (parpol) non-parlemen sebagai
bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan proses penyerapan aspirasi tersebut akan dipimpin
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui kunjungan ke sejumlah partai politik non-parlemen yang
dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Menurut Aria, sejumlah isu krusial akan menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Pemilu, mulai
dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden
(presidential threshold), hingga penataan daerah pemilihan (dapil) dan batas jumlah kursi di setiap dapil.

"Kita harus dengarkan masalah krusial yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga
tentang dapil serta batas kursi per dapil," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6).

Selain mencari formulasi terbaik terkait ambang batas parlemen dan pencalonan presiden, Komisi II DPR
RI juga akan membahas berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

Beberapa isu yang akan menjadi fokus pembahasan antara lain tindak lanjut putusan Mahkamah
Konstitusi (MK), netralitas aparat negara, serta penguatan sistem pengawasan Pemilu.

Aria menilai revisi UU Pemilu merupakan salah satu regulasi yang perlu terus diperbarui berdasarkan
hasil evaluasi dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi II DPR RI memiliki pengalaman dan referensi yang cukup matang
dalam menangani berbagai persoalan kepemiluan. Karena itu, menurutnya, pembahasan revisi UU
Pemilu sebaiknya tetap menjadi kewenangan Komisi II DPR RI.

Di sisi lain, Aria berpandangan bahwa pembahasan aspek keuangan penyelenggaraan Pemilu dapat
melibatkan Komisi XI DPR RI yang membidangi urusan keuangan. Menurutnya, anggota Komisi XI dapat
diperbantukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu jika diperlukan.

"Karena evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak, baik itu hasil sengketa Pemilu, DKPP,
Bawaslu, KPU, stakeholder pemerintah daerah, maupun Kemendagri, semuanya ada di kita," ujarnya.

Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR)
kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Mereka menggelar focus group discussion (FGD) guna merumuskan langkah penyelamatan jutaan suara
rakyat melalui penurunan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Dalam forum tersebut hadir mantan Menko Polhukam Mahfud M.D. dan Guru Besar Fakultas Hukum
UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar.

Hadir pula Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Presiden Partai Buruh Said Iqbal,
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta sejumlah pengurus dari PPP, PKN,
PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.

“Sekber GKSR ini akan terus kami hidupkan. Hari ini kami mengundang Pak Mahfud MD untuk
membahas Parliamentary Threshold,” ujar OSO saat membuka FGD bertajuk “Dinamika Parliamentary
Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” di Kantor Sekber GKSR, Menteng,
Jakarta, Senin (11/5/2026). (beritasatu/c1/abd)

Sumber: Radar Lampung Musik

Artikel Terkait

a
admin⏱ 5 menit baca

admin adalah kontributor di WarKini. Artikel ini diterbitkan pada 04 July 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar