Sebanyak 337.961 dari total 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia sepanjang tahun 2024 terjadi di ranah personal. Angka yang tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ini menyingkapkan kenyataan pahit: hampir sembilan dari sepuluh perempuan korban kekerasan justru mengalami bahaya di tempat yang seharusnya paling aman, rumah mereka sendiri.
Temuan ini bukan anomali. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama memperkirakan bahwa satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya, dan pelaku terbanyak adalah pasangan intim. Di Indonesia, paradoksnya semakin tajam: ketika pagar rumah dipasang untuk menangkal ancaman dari luar, ancaman sesungguhnya kerap telah duduk di ruang tamu, tidur di kamar yang sama, dan menyandang status sebagai suami, ayah, atau anggota keluarga terdekat.
"Tidak semua perempuan takut berjalan sendirian di malam hari. Sebagian justru lebih takut ketika pintu rumah mereka tertutup,"
demikian narasi yang kini semakin sering terdengar di komunitas pendamping korban. Kalimat ini merangkum krisis yang telah berlangsung lama namun masih gagal dijawab secara tuntas oleh sistem hukum, kebijakan publik, maupun mekanisme sosial yang ada.
Privasi yang Berubah Menjadi Perangkap
Lokasi kekerasan domestik di wilayah privat membuatnya sulit ditembus oleh intervensi publik. Budaya yang menempatkan rumah tangga sebagai urusan sakral yang tak boleh dicampuri pihak luar telah menjadi benteng kokoh yang melindungi pelaku lebih banyak daripada melindungi korban.
Pandemi COVID-19 saat itu memperlihatkan mekanisme ini secara paling gamblang. UN Women menyebut lonjakan kekerasan terhadap perempuan selama masa karantina sebagai shadow pandemic. Tinjauan sistematis Kourti dan rekan-rekan (2021) mengonfirmasi bahwa pembatasan mobilitas, tekanan ekonomi, dan isolasi sosial secara simultan meningkatkan risiko kekerasan sekaligus memutus akses korban terhadap bantuan. Ironinya, ketika negara meminta warga tetap di rumah demi keselamatan, sebagian perempuan justru dikurung bersama sumber ancaman bagi nyawa mereka.
Luka Tanpa Memar: Kekerasan Psikis yang Kerap Diabaikan
Pemahaman publik mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terbelenggu pada definisi sempit kekerasan fisik. Selama tidak ada memar, luka sobek, atau patah tulang, banyak pihak menyimpulkan bahwa tidak ada kekerasan yang terjadi. Asumsi ini bertentangan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini secara tegas mengakui kekerasan psikis sebagai tindak pidana yang berdiri mandiri.
Ancaman, penghinaan, manipulasi emosional, pengendalian berlebihan, dan intimidasi sistematis mampu menghancurkan kesehatan mental korban tanpa meninggalkan jejak fisik apa pun. Meta-analisis Oram dan kolega (2022) menunjukkan bahwa korban KDRT menghadapi risiko jauh lebih tinggi untuk mengalami depresi, gangguan kecemasan, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD). Kekerasan psikis bekerja seperti racun dosis rendah, perlahan mengikis rasa aman, harga diri, dan kapasitas mengambil keputusan secara bertahap, sering kali tanpa disadari oleh lingkungan sekitar.
Ketika Akses Ekonomi Dijadikan Senjata
Pasal 9 UU PKDRT mengategorikan penelantaran rumah tangga sebagai bentuk kekerasan yang dapat dipidana. Dalam praktiknya, instrumen ini digunakan pelaku untuk mengendalikan korban melalui pembatasan akses terhadap penghasilan, kebutuhan pokok, atau sumber daya ekonomi lain.
Kekerasan ekonomi menciptakan jebakan eksistensial, dimana korban kehilangan kemampuan untuk pergi, bukan karena tidak ingin, melainkan karena tidak memiliki sumber daya untuk bertahan hidup di luar hubungan yang penuh kekerasan. Perampasan kemandirian finansial adalah perampasan kebebasan itu sendiri. Dalam konstruksi ini, pelaku tidak perlu lagi mengunci pintu secara fisik; ia cukup memastikan bahwa korban tidak memiliki kunci ekonomi untuk membukanya.
Anak-Anak: Saksi yang Ikut Menjadi Korban
Dampak KDRT merembet melampaui batas-batas hubungan perkawinan. Anak-anak yang tumbuh dalam rumah tangga penuh kekerasan menanggung beban psikologis berat meskipun mereka tidak menjadi sasaran langsung. Tinjauan sistematis Howarth dan tim (2019) mendokumentasikan bahwa anak-anak yang menyaksikan KDRT memiliki risiko signifikan mengalami gangguan perkembangan emosional, kecemasan, depresi, serta kesulitan membangun relasi yang sehat. Lebih mengkhawatirkan, penelitian yang sama mencatat kecenderungan reproduksi pola, dimana anak yang tumbuh menyaksikan kekerasan lebih rentan menjadi pelaku atau korban di masa dewasa.
Dengan kata lain, KDRT bukan sebatas tragedi personal satu keluarga pada satu waktu, melainkan mekanisme transmisi kekerasan antargenerasi yang, jika tidak diputus, akan terus memproduksi korban dan pelaku baru jauh ke depan.
Jurang antara Norma Hukum dan Realitas Korban
Indonesia memiliki UU PKDRT sejak 2004. Secara normatif, undang-undang ini adalah lompatan progresif karena mengakui spektrum kekerasan yang lebih luas: fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi. Namun, dua dekade sejak pengesahannya, jurang antara teks hukum dan pengalaman korban tetap menganga lebar.
CATAHU 2025 dan berbagai kajian sosiolegal menunjukkan bahwa korban masih menghadapi rangkaian hambatan saat mencari keadilan, seperti literasi hukum yang rendah, stigma "perusak keluarga," bias aparat penegak hukum yang masih memandang KDRT sebagai konflik domestik biasa, hingga prosedur peradilan yang panjang dan menguras energi. Korban tidak hanya berjuang melawan pelaku; mereka juga harus berhadapan dengan sistem yang belum sepenuhnya responsif terhadap trauma dan kerentanan spesifik mereka.
Undang-undang yang baik tidak otomatis melahirkan perlindungan yang efektif. Tanpa institusi yang profesional, perspektif yang berorientasi pada korban, dan koordinasi lintas layanan yang solid, mulai dari kepolisian, layanan kesehatan, rumah aman, hingga bantuan hukum, maka teks undang-undang hanya akan menjadi monumen normatif yang gagal menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Membangun Keberanian Kolektif Melampaui Hukuman
Menghapus KDRT tidak cukup hanya dengan memperberat ancaman pidana. Perubahan fundamental harus dimulai dari cara masyarakat memaknai kekerasan dalam rumah tangga. Selama kekerasan masih dianggap urusan privat yang tak layak dicampuri, selama korban disalahkan ketika bersuara, dan selama budaya patriarki terus melegitimasi relasi timpang antara laki-laki dan perempuan, maka hukum akan selalu bekerja setelah korban lebih dulu terluka, atau setelah nyawa tak lagi terselamatkan.
Korban membutuhkan lebih dari sekadar putusan pengadilan. Mereka memerlukan lingkungan yang percaya pada kesaksiannya, layanan pengaduan yang mudah diakses, mekanisme perlindungan yang cepat, pemulihan psikologis yang memadai, serta kesempatan nyata untuk membangun kembali kehidupan yang mandiri dan bermartabat.
Rumah seharusnya menjadi tempat pertama seseorang belajar tentang rasa aman, bukan tempat pertama belajar tentang rasa takut. Ketika kekerasan justru tumbuh subur di ruang paling privat, persoalannya telah bergeser dari konflik interpersonal menjadi krisis keadilan, darurat kesehatan masyarakat, dan ujian bagi kualitas peradaban.
Karena pada akhirnya, kemajuan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau kemegahan infrastruktur. Tetapi juga diukur dari kapasitasnya menjamin bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali, dapat merasa aman di tempat paling mendasar, yakni rumahnya sendiri. Selama masih ada perempuan yang hidup dalam ketakutan di balik pintu rumahnya, pekerjaan kita sebagai masyarakat dan negara belumlah benar-benar selesai.
Sumber: Kumparan Tekno
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar