Majelis hakim yang diketuai Farrij Odie Wibowo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dan menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Farrij Odie Wibowo saat membacakan amar putusan.Atas putusan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.“Kami menyatakan pikir-pikir dulu,” ujar Gede Saras usai persidangan didampingi kuasa hukumnya.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan.Menanggapi putusan tersebut, tim JPU yang diwakili Ida Bagus Putra Udhyana juga menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.“Untuk keputusan hakim, kami dari JPU juga masih menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.Sementara itu, penasihat hukum korban sekaligus perwakilan PT Bali Umah Mesari, Teddy Raharjo, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihak korban.“Kami menerima keputusan hakim, karena melalui keputusan ini sistem hukum yang ada sudah mampu memberikan keadilan bagi kami. Terdakwa dinyatakan bersalah dengan adanya vonis hakim ini,” katanya.Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan pihak PT Bali Umah Mesari ke Polres Gianyar pada Juni 2024. Saat itu, Gede Saras yang bekerja sebagai sales dan marketing dilaporkan karena diduga menggelapkan uang pembayaran konsumen.Dalam laporan awal, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 10 juta. Namun selama proses persidangan terungkap nilai uang yang diduga digelapkan terdakwa mencapai lebih dari Rp 200 juta.Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal penggelapan dalam hubungan kerja dan penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. *nvi
Sumber: Nusa Bali
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar