Saturday, July 4, 2026
Jul 04, 2026Cari
Nasional

Modus Bukti Transfer Palsu, Pelaku Penipuan Ditangkap Korban

Setelah berhasil diamankan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk diproses hukum.Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan menggunakan bukti transfer pa

Setelah berhasil diamankan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk diproses hukum.Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, penipuan tersebut dilakukan tersangka dengan menggunakan bukti transfer palsu. Aksi itu dilakukan setelah tersangka melihat iklan penjualan HP di Marketplace.Tersangka kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Ketut Meldarani, karyawan Toko HP RA Gadget 2 yang menawarkan HP tersebut. Setelah melalui proses tawar-menawar, keduanya sepakat dengan harga Rp 3,7 juta. Pembayaran disepakati melalui rekening Rizal Rama Pratama, bos Ketut Meldarani.Setelah mengirim bukti transfer palsu, tersangka memesan ojek online untuk mengambil HP tersebut di Toko HP RA Gadget 2 di Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan."Setelah HP tersebut diambil pengemudi ojek online, bos pelapor mengecek mutasi rekening pembayaran. Ternyata uang yang ditransfer oleh tersangka tidak masuk ke rekeningnya. Selanjutnya pelapor menghubungi tersangka untuk memberitahukan bahwa uangnya belum masuk," ungkap Iptu Adi dalam siaran persnya, Sabtu (4/7) pagi.Melalui pesan WhatsApp itu, pelapor meminta itikad baik tersangka untuk mentransfer uang sesuai harga yang telah disepakati. Namun, pesan tersebut tidak direspons. Beberapa menit kemudian, nomor WhatsApp pelapor diblokir sehingga tidak dapat dihubungi lagi.Sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka kembali memesan HP, kali ini melalui teman pelapor. Modus yang digunakan sama. Saat pengemudi ojek online datang mengambil HP pesanan, pelapor meminta ikut mengantarkan barang tersebut ke alamat tujuan.Setelah tiba di lokasi, pengemudi ojek online menghubungi tersangka. Saat itu tersangka meminta agar HP digantungkan di pagar rumah. Pada saat bersamaan, pelapor menghubungi teman-temannya untuk datang ke rumah tersangka."Pelapor bersama sejumlah temannya menunggu tersangka keluar dari rumah untuk mengambil HP pesanannya yang telah digantung di pagar oleh pengemudi ojek online," ujar Iptu Adi.Tak lama kemudian, tersangka keluar dari rumah untuk mengambil HP tersebut. Tanpa membuang waktu, pelapor bersama sejumlah temannya langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya, mereka menghubungi Polsek Denpasar Selatan untuk membawa tersangka dan memprosesnya sesuai hukum."Tersangka mengakui telah melakukan penipuan sebagaimana dilaporkan korban. Tersangka mengedit foto bukti transfer palsu. Setelah berhasil mendapatkan satu unit HP dari toko korban, tersangka langsung menggadaikannya seharga Rp 2,5 juta di sebuah tempat gadai di Denpasar," pungkasnya. *pol

Sumber: Nusa Bali Musik

Artikel Terkait

a
admin⏱ 2 menit baca

admin adalah kontributor di WarKini. Artikel ini diterbitkan pada 04 July 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar