batampos – Polda Kepulauan Riau menyerahkan secara simbolis hasil penegakan hukum terhadap penguasaan lahan negara tanpa hak kepada BP Batam. Penyerahan aset seluas sekitar 2.000 hektare tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mengembalikan aset negara sekaligus mendukung kepastian hukum dan iklim investasi di Kota Batam.
Penyerahan dilakukan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin kepada Kepala BP Batam di sela kegiatan silaturahmi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Jumat (3/7).
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin mengatakan lahan yang diserahkan merupakan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terhadap kasus penguasaan lahan negara tanpa hak di kawasan Galang.
Baca Juga: Disnaker Batam Optimalkan Bursa Kerja untuk Perluas Penempatan Lulusan SMK
“Lahan yang kami serahkan merupakan hasil penyidikan jajaran Polda Kepri. Perkaranya sudah kami tuntaskan dan dua tersangkanya saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, kedua tersangka berinisial AC dan BW telah diproses secara hukum. Setelah proses penyidikan selesai, lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal dikembalikan kepada BP Batam sebagai pemegang hak pengelolaan lahan (HPL).
“Kurang lebih sekitar 2.000 hektare lahan di kawasan Galang yang kami serahkan kembali kepada BP Batam,” katanya.
Asep menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk dukungan Polda Kepri terhadap program prioritas pemerintah, khususnya dalam menciptakan kepastian hukum bagi investasi di Batam. Menurutnya, penegakan hukum terhadap mafia lahan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan investor dan melindungi aset negara.
Kasus pertama menjerat BY yang diduga menguasai lahan negara tanpa hak dengan modus memperjualbelikan 190 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Lahan yang dikuasai mencapai 732,49 hektare dengan estimasi nilai kerugian negara sekitar Rp153,82 miliar.
Baca Juga: Investasi Tak Boleh Terganggu
Sementara itu, tersangka HJ alias Acai diduga menguasai lahan negara menggunakan 299 Surat Keterangan Tanah (SKT) pada kawasan HPL seluas 567 hektare. Kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp119,07 miliar.
Selain itu, penyidik juga berhasil mengembalikan kawasan hutan lindung dan taman buru seluas 366,45 hektare yang turut dikuasai secara tidak sah oleh Acai. Namun untuk kerugiaan negara taman buru ini masih dalam tahap koordinasi dengan instansi terkait.
Sehingga saat ini, total keseluruhan, nilai kerugian negara dari dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp272,89 miliar.
Asep menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik penguasaan lahan ilegal yang selama ini menjadi salah satu hambatan investasi di Batam.
“Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung program pemerintah pusat, menjaga keamanan investasi, memberikan kepastian hukum kepada investor, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kepulauan Riau,” tegas Asep. (*)
Artikel Mafia Lahan Disikat, Polda Kepri Selamatkan Aset Negara Rp272,8 Miliar pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Mafia Lahan Disikat, Polda Kepri Selamatkan Aset Negara Rp272,8 Miliar pertama kali tayang di batampos.co.id.
Sumber: Batam Pos
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar