RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Sembilan guru ASN di Brebes membuat dan menjual aplikasi untuk mengakali absensi. Ribuan abdi negara pemakainya terancam sanksi mulai dari teguran hingga penurunan jabatan.
Yang jadi tersangka memang “hanya” sembilan orang sampai dengan kemarin (3/7). Tapi, yang ikut deg-degan jumlahnya mencapai ribuan.
Ya, lebih dari 2.500 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terancam sanksi. Mereka terseret kasus aplikasi presensi atau absensi fiktif.
Sembilan guru ASN juga telah ditetapkan Polres Brebes sebagai tersangka. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno, bagi ASN yang terjerat kasus hukum, pemberian sanksi administrasi kepegawaian tidak bisa langsung dijatuhkan. “Sanksi baru akan diberikan setelah adanya vonis dari hakim,” kata Sumarno kepada Radar Semarang Grup Jawa Pos di Kota Semarang kemarin (3/7/2026).
Sebelumnya, Sumarno telah mengingatkan bahwa sanksi tegas juga bakal mengancam ribuan ASN pemakai aplikasi itu. Hukuman nantinya bakal bertingkat.
“Ada yang teguran lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti,” katanya seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang (6/5/2026).
Berdasarkan verifikasi faktual, jumlah ASN yang terbukti menggunakan aplikasi tersebut hanya 2.509 orang. Mayoritas ASN yang terlibat berasal dari sektor pendidikan, yakni guru PNS, guru PPPK, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta tenaga administrasi sekolah. Selain itu, ada 124 tenaga kesehatan.
Di mata Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, praktik manipulasi presensi itu masuk kategori korupsi. “Sebab, para ASN tetap menerima hak keuangan secara penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai aturan yang berlaku,” katanya, seperti dikutip dari dpr.go.id.
Demi Tunjangan Penghasilan
Salah satu penyebab mengapa aplikasi absensi fiktif tersebut laku dijual karena para ASN tak ingin kehilangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP mereka bakal dipotong jika lupa absen.
Absensi secara daring itu juga diwajibkan di tempat kerja atau lokasi penugasan yang bisa terbaca dari posisi GPS. Dengan aplikasi yang dijual Rp 350 ribu tersebut, para pemakai bisa melakukan presensi dari mana saja karena software tadi mampu mengakalinya.
Kasus ini mulai terbongkar ketika server aplikasi absensi resmi sengaja dimatikan pada 29-30 April. Namun, data kehadiran ribuan ASN tetap masuk ke dalam sistem.
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah setelah ditemukan kejanggalan pada sistem presensi online ASN pada 29-30 April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, sistem mendeteksi adanya manipulasi titik koordinat (GPS), sehingga sejumlah ASN tetap dapat melakukan presensi meski tidak berada di lokasi kerja yang semestinya,” kata Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam rilis kasus di Mapolres Brebes Rabu (1/7/2026) lalu.
Dari Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengaku, telah memonitor kasus di Brebes itu. “Karena ini pegawai pemerintah daerah, sanksi disiplin diberikan oleh kepala daerah,” ujarnya.
Disinggung soal banyaknya dugaan kasus serupa di daerah maupun pusat, Zudan mengaku, tidak ingin berspekulasi. “Tidak perlu menuduh (ada ASN lain yang melakukan kecurangan yang sama, red). Tidak baik. Kalau ada bukti berikan saja ke BKN,” katanya kepada Jawa Pos kemarin.
Dihubungi terpisah, Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Mohammad Averrouce menganggap, kejadian tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Pria yang juga menjabat sebagai Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah KemenPANRB tersebut menilai, tindakan sembilan PNS yang menjadi tersangka sudah masuk ke ranah tindak pidana siber.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pada pihak berwajib,” katanya.
Keamanan Digital
Belajar dari kasus tersebut, Ave pun mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk memperkuat keamanan sistem presensi digital dan pengawasan melekat atasan langsung. Dia menegaskan bahwa disiplin kehadiran adalah fondasi paling dasar dari birokrasi yang melayani.
“Digitalisasi birokrasi diciptakan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, bukan untuk diakali,” katanya.
Sadar kalau sistem absensinya telah dibobol, Pemkab Brebes langsung merespons dengan meluncurkan aplikasi Presensi ASN Brebes Beres. Sistem presensi baru yang diuncurkan pada 25 Mei lalu berbasis pengenalan wajah itu diharapkan bisa mempersempit celah kecurangan.
“Kalau masih ada ASN yang nakal, akan menghadapi konsekuensi tegas dari Pemkab Brebes,” kata Sekda Brebes Tahroni. (kap/mia/ttg/Jawa Pos)
Sumber: Radar Bandung
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar