Saturday, July 4, 2026
Jul 04, 2026Cari
Nasional

Bahlil Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik hingga Kuartal III 2026

Tarif listrik kuartal III 2026 dipastikan tetap, demi menjaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi, dan kepastian bagi pelaku usaha.#bisnisupdate #update #bisnis #text

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026). Foto: Kementerian ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik pada kuartal III 2026. Tujuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Bahlil menyebutkan hal ini juga merupakan langkah pemerintah agar daya beli masyarakat bisa terjaga, mendukung daya saing industri, sekaligus menjadi kepastian bagi dunia usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangannya, Sabtu (4/7).

Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada dasarnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan evaluasi tarif (tariff adjustment) dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Pada kuartal III 2026, perhitungan tarif mengacu pada realisasi indikator ekonomi selama Februari hingga April 2026. Dalam periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp 16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD 96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski hasil perhitungan membuka peluang adanya penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap berlaku.

Selain untuk pelanggan nonsubsidi, Bahlil juga memastikan tak ada kenaikan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," jelas Bahlil.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan untuk masyarakat luas.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini,” ujar Darmawan.

Rincian tarif tenaga listrik di Triwulan III 2026 (Juli–September) dapat dilihat dalam laman PLN https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id.

Sumber: Kumparan Musik

Artikel Terkait

a
admin⏱ 2 menit baca

admin adalah kontributor di WarKini. Artikel ini diterbitkan pada 04 July 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar