MEDAN, SUMUT POS— Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong SH, meminta Pemerintah Kota Medan bersikap tegas terhadap rumah sakit yang memanipulasi ketersediaan kamar rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan. Masalah klasik “kamar penuh” ini dinilai murni ulah oknum dan harus diganjar sanksi berat berupa pencabutan izin operasional.
Hal tersebut ditegaskan Dodi saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pelajar Nomor 80, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (4/7/2026). Acara ini dihadiri Camat Medan Kota Muhammad Andi Syahputra, perwakilan Dinas Sosial Iqbal Prasetya, perwakilan Dinas Kesehatan dr. Rika Sibarani, serta ratusan warga Kecamatan Medan Kota dan Medan Denai.
“Jangan ada lagi pasien ditolak dengan alasan kamar penuh padahal sebenarnya kosong. Ini pengalaman pribadi saya dari periode pertama hingga sekarang. Saya minta Wali Kota jangan main-main dengan urusan kesehatan. Jika ada rumah sakit yang curang, cabut izinnya! Jika ada oknum petugas yang abai, pecat!” ujar Dodi di hadapan warga.
Dodi menekankan bahwa rumah sakit wajib mengutamakan keselamatan pasien di atas segalanya. “Tangani dulu pasiennya, urusan administrasi bisa menyusul. Kesehatan itu yang utama, kalau tubuh tidak sehat bagaimana warga bisa mencari nafkah,” tambahnya.
Kritik terhadap efektivitas regulasi ini juga datang dari warga. Dewi Hartika, warga Jalan Pelajar, mempertanyakan relevansi aturan yang sudah berusia lebih dari satu dekade tersebut. Menurutnya, implementasi di lapangan masih carut-marut. Ia mempertanyakan apakah kendala ini terjadi karena isi Perda yang sudah usang atau fungsi pengawasan DPRD yang masih lemah.
Keluhan lain disampaikan Rusnia Panjaitan, seorang pensiunan PNS. Ia memprotes kebijakan penonaktifan kartu BPJS Kesehatan miliknya hanya karena jarang digunakan berobat. “Masa karena saya sehat dan tidak pernah ke puskesmas, kartu saya malah dihapus? Buat apa saya ke faskes kalau tidak sakit?” tanyanya kritis.
Menanggapi hal itu, dr. Rika K Sibarani dari Puskesmas Pasar Merah menjelaskan bahwa status kepesertaan eks Askes bisa dikonfirmasi ke Taspen atau BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN atau Mal Pelayanan Publik (MPP). “Jika kartu tidak aktif karena lama tidak digunakan, warga bisa melapor ke Puskesmas. Kami akan berikan surat pengantar ke Dinas Sosial untuk pengaktifan kembali,” urai dr. Rika.
Terkait keluhan warga lainnya, Tere, mengenai lambatnya pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dr. Rika meluruskan adanya sistem triase medis. Rumah sakit memprioritaskan penanganan berdasarkan tingkat kegawatan pasien (kategori merah, biru, dan hijau), bukan berdasarkan kemampuan finansial pasien.
Sementara itu, Camat Medan Kota, Muhammad Andi Syahputra, menyambut baik kegiatan ini sebagai ruang mediasi yang efektif. “Sosper ini menjadi jembatan komunikasi. Aspirasi warga wajib kami sahuti dan ini menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk mengevaluasi pelayanan kesehatan di lapangan,” pungkas Andi. (adz)
Sumber: Sumut Pos
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar