Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban datang ke konter untuk membeli pulsa. Korban memarkir sepeda motornya di depan konter dalam keadaan kunci masih menyantol. Setelah transaksi pembelian pulsa selesai, korban keluar dari konter motornya sudah tidak ada di lokasi parkir. "Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Barat," ujar Kompol Prabawati, Jumat (3/7). Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan serta memeriksa rekaman CCTV sekitar lokasi. Dari hasil serangkaian penyelidikan, pelaku mengarah kepada pria berinisial YW, 41 asal Banyuwangi, Jawa Timur. Setelah berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, petugas langsung mengamankan pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor korban dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak masih tergantung di kendaraan.Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, pelaku menyimpannya di tempat kos dan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam merah DK 6752 AEB. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. *p
Sumber: Nusa Bali Musik
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar