Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber — Warkini
Warkini berkomitmen untuk menjunjung tinggi Pedoman Media Siber sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Sebagai bagian dari ekosistem media digital Indonesia, kami mematuhi standar etika jurnalistik dan pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Prinsip Dasar
Sebagai media siber, Warkini berpegang pada prinsip-prinsip dasar jurnalistik: akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, dan independen. Setiap berita yang dipublikasikan melalui platform kami telah melalui proses verifikasi dan penyuntingan yang ketat sesuai dengan standar profesional jurnalistik.
Verifikasi dan Keberimbangan
Warkini menerapkan prinsip verifikasi pada setiap berita yang dipublikasikan. Informasi yang diperoleh dari sumber berita diverifikasi dengan minimal dua sumber yang independen dan kredibel, kecuali untuk berita yang bersifat straight news yang memerlukan verifikasi tunggal namun tetap mempertimbangkan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Warkini membuka ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di Warkini berhak untuk mengajukan hak jawab atau koreksi yang akan ditanggapi dalam waktu 7 hari. Hak jawab akan dipublikasikan secara proporsional dan dalam waktu yang tepat.
Pemisahan Fakta dan Opini
Warkini secara tegas memisahkan antara fakta dan opini. Berita hard news disajikan berdasarkan fakta tanpa campur tangan opini penulis. Artikel opini, kolom, dan analisis diberi label yang jelas sehingga pembaca dapat membedakan antara informasi faktual dan pandangan subjektif penulis.
Koreksi Berita
Jika terdapat kesalahan faktual dalam pemberitaan, Warkini akan segera melakukan koreksi. Koreksi akan dicantumkan pada akhir artikel yang bersangkutan dengan menyebutkan bagian yang diperbaiki dan waktu koreksi dilakukan. Untuk kesalahan yang bersifat substansial, kami akan menerbitkan artikel koreksi tersendiri.
Pencabutan Berita
Pencabutan berita hanya dilakukan jika berita tersebut melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, atau membahayakan keamanan negara. Pencabutan berita disertai dengan penjelasan alasan pencabutan yang transparan kepada publik.
Perlindungan Narasumber
Warkini melindungi identitas dan keamanan narasumber yang meminta kerahasiaan identitasnya, korban kejahatan, anak-anak, dan pihak-pihak rentan lainnya. Informasi yang dapat mengidentifikasi narasumber yang dilindungi tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Konten Multimedia
Setiap konten multimedia seperti foto, video, dan audio yang dipublikasikan di Warkini dilengkapi dengan keterangan sumber yang jelas. Penggunaan konten multimedia dari pihak ketiga dilakukan dengan izin dan atribusi yang sesuai.
Pedoman ini terakhir diperbarui: Juli 2026.