Saturday, July 4, 2026
Jul 04, 2026Cari
HomePedoman Pemberitaan

Pedoman Pemberitaan

Pedoman Pemberitaan — Warkini

Warkini berkomitmen untuk menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, etis, dan bertanggung jawab. Pedoman pemberitaan ini menjadi acuan bagi seluruh tim redaksi dalam memproduksi dan menyajikan konten berita kepada masyarakat.

Standar Akurasi

Setiap berita yang dipublikasikan di Warkini harus melalui proses verifikasi yang ketat. Informasi yang diperoleh dari sumber berita diverifikasi dengan sumber lain yang independen dan kredibel. Reporter wajib melakukan konfirmasi silang terhadap setiap fakta sebelum dikirimkan ke editor. Editor bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan fakta sebelum berita tayang.

Kami menggunakan minimal dua sumber yang terpercaya untuk setiap berita, kecuali untuk berita yang bersifat straight news yang tetap mempertimbangkan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan. Sumber anonim hanya digunakan dalam kondisi yang sangat terbatas, seperti untuk melindungi keamanan narasumber atau ketika informasi hanya dapat diperoleh dengan jaminan anonimitas.

Prinsip Keberimbangan

Warkini menerapkan prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan, khususnya untuk isu-isu kontroversial atau yang melibatkan konflik kepentingan. Semua pihak yang terkait dengan berita diberikan kesempatan yang setara untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. Dalam hal pihak yang bersangkutan menolak memberikan komentar, hal tersebut akan dicantumkan secara transparan dalam pemberitaan.

Independensi Redaksi

Tim redaksi Warkini menjaga independensi dari campur tangan pihak manapun, termasuk pemilik modal, pemerintah, partai politik, atau kelompok kepentingan lainnya. Keputusan redaksi mengenai apa yang akan diberitakan dan bagaimana cara memberitakannya diambil secara independen berdasarkan nilai-nilai jurnalistik profesional. Hubungan antara redaksi dan bagian bisnis dikelola dengan jelas untuk menghindari konflik kepentingan.

Perlindungan Narasumber Rentan

Warkini memberikan perlindungan khusus kepada narasumber yang termasuk dalam kategori rentan, seperti: anak-anak di bawah umur, korban kejahatan seksual, korban kekerasan, pengungsi, dan individu dengan gangguan jiwa. Identitas narasumber rentan tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau wali yang sah. Dalam pemberitaan yang melibatkan anak, identitas anak dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Koreksi dan Transparansi

Jika terjadi kesalahan faktual dalam pemberitaan, Warkini akan melakukan koreksi secara transparan. Kesalahan faktual akan diperbaiki dengan mencantumkan catatan koreksi pada artikel yang bersangkutan, termasuk menyebutkan bagian yang diperbaiki dan waktu koreksi dilakukan. Untuk kesalahan yang bersifat substansial atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu, kami akan menerbitkan artikel koreksi atau permintaan maaf yang jelas dan proporsional.

Pencabutan Berita

Pencabutan berita dilakukan hanya dalam kondisi yang sangat terbatas, seperti jika berita tersebut melanggar hukum, mengandung pelanggaran hak cipta yang serius, membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau jika fakta fundamental dalam berita tersebut terbukti salah secara keseluruhan. Setiap pencabutan berita disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai alasan pencabutan.

Penggunaan Hak Jawab

Warkini menghormati hak jawab setiap individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Hak jawab akan dipublikasikan secara proporsional dan dalam waktu yang tepat. Permohonan hak jawab dapat diajukan melalui email resmi redaksi dan akan ditanggapi dalam waktu maksimal 7 hari sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pedoman ini terakhir diperbarui: Juli 2026.