Bupati Aceh Barat Desak Penerbitan WPR

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat. Bupati Tarmizi menegaskan bahwa legalisasi area tambang rakyat ini sangat ...

Bupati Aceh Barat Desak Penerbitan WPR

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat. Bupati Tarmizi menegaskan bahwa legalisasi area tambang rakyat ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang skala kecil yang telah lama menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Mengapa WPR Mendesak bagi Aceh Barat?

WPR merupakan kawasan yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal dan terbatas. Di Aceh Barat, potensi mineral seperti emas dan pasir besi cukup melimpah. Namun, selama bertahun-tahun, aktivitas penambangan rakyat berjalan di area abu-abu—tanpa izin resmi, minim pengawasan, dan rentan terhadap dampak lingkungan yang merugikan. Dengan terbitnya WPR, aktivitas ini dapat diatur, diawasi, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Menurut Bupati Tarmizi, usulan penetapan WPR sejatinya telah disampaikan sejak lama. Dokumen kajian teknis dan sosial ekonomi telah diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi terkait. Namun, hingga kini keputusan belum juga kunjung turun. “Kami hanya ingin masyarakat Aceh Barat bisa menambang dengan tenang, tanpa takut dianggap melanggar hukum. Legalitas WPR akan membuka akses pendampingan, permodalan, hingga jaminan keselamatan kerja,” demikian penekanannya di hadapan awak media, Selasa lalu.

Dampak Ekonomi dan Lingkungan

Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh menunjukkan bahwa sektor pertambangan rakyat menyerap ribuan tenaga kerja langsung di wilayah pesisir dan pegunungan Aceh Barat. Sayangnya, tanpa WPR, kontribusi mereka terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat minim karena rantai pasok tidak tercatat.

Di sisi lain, praktik penambangan tanpa izin kerap menggunakan merkuri dan metode tidak ramah lingkungan yang merusak sungai serta lahan produktif. Dengan terbitnya WPR, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk membina para penambang melalui program edukasi pengelolaan limbah, reklamasi lahan, dan teknik penambangan yang lebih bersih. “Ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga menyelamatkan lingkungan untuk generasi mendatang,” tambah Bupati.

Harapan ke Depan

Langkah selanjutnya, Pemkab Aceh Barat akan terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk mempercepat proses administrasi. Dukungan dari akademisi dan lembaga swadaya masyarakat juga diharapkan dapat memperkuat argumentasi bahwa WPR layak diterbitkan di beberapa kecamatan prioritas.

Bupati Tarmizi optimistis bahwa jika WPR terbit dalam waktu dekat, geliat ekonomi lokal akan meningkat signifikan. Masyarakat tak lagi bergantung pada tengkulak atau sistem ijon yang selama ini mempermainkan harga hasil tambang. Lebih jauh, penerbitan WPR bisa menjadi model bagi kabupaten lain di Aceh yang memiliki potensi tambang rakyat serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User