Kementerian HAM Siapkan 200 Penggerak HAM di Desa-desa RI, Ini Fungsinya
Jakarta – Warkini.com melaporkan, Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media, Thomas Harming Suwarta, mengumumkan bahwa Kementerian HAM tengah menyiapkan
Jakarta – Warkini.com melaporkan, Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media, Thomas Harming Suwarta, mengumumkan bahwa Kementerian HAM tengah menyiapkan sebanyak 200 penggerak hak asasi manusia yang akan diterjunkan ke desa-desa di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan peradaban HAM berjalan dari tingkat akar rumput, sejalan dengan berbagai program nasional yang menyasar masyarakat pedesaan. Thomas menegaskan bahwa desa dan seluruh perangkatnya harus menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih berkeadaban dalam perlindungan dan penghormatan HAM.
Pernyataan tersebut disampaikan Thomas saat melakukan sosialisasi penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di tiga desa di wilayah Manggarai Raya, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketiga desa itu adalah Desa Wajur, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat; Desa Iteng, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai; serta Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur. Dalam kunjungan tersebut, Thomas berdialog langsung dengan perangkat desa, tokoh adat, dan warga untuk menjelaskan peran strategis desa dalam mendukung agenda besar pemerintah, seperti hadirnya Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat, Kampung Nelayan, program Makan Bergizi Gratis, serta pengecekan kesehatan gratis. Semua program itu, menurutnya, hanya dapat berhasil dan inklusif apabila nilai-nilai HAM menjadi landasan operasionalnya di lapangan.
“Pembangunan HAM di tingkat desa menjadi penting dan strategis bersamaan dengan agenda pembangunan nasional yang menempatkan masyarakat di pedesaan sebagai sasaran utama. Kami menyiapkan 200 penggerak HAM untuk memastikan setiap desa memiliki kader yang mampu mengawal, mengedukasi, dan memfasilitasi warga dalam memahami serta memperjuangkan hak-hak dasarnya,” ujar Thomas Harming Suwarta, seperti dikutip Warkini.com.
Fungsi Penggerak HAM di Desa
Para penggerak HAM yang akan direkrut dan dilatih oleh Kementerian HAM ini memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai fasilitator sosialisasi dan edukasi HAM, mereka bertugas menyebarluaskan pemahaman tentang hak-hak dasar warga, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan lingkungan yang layak. Kedua, mereka berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah maupun pusat dalam pelaporan dan penanganan dugaan pelanggaran HAM di tingkat desa. Ketiga, penggerak HAM akan menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa agar setiap kebijakan dan program benar-benar berbasis pada penghormatan HAM.
Dengan penempatan 200 penggerak ini, Kementerian HAM berharap setiap desa di Indonesia memiliki setidaknya satu kader HAM yang terlatih. Ke depan, program ini akan dievaluasi secara berkala dan diperluas hingga menjangkau lebih banyak desa. Inisiatif ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi kelima yang menekankan keterlibatan masyarakat bawah dan pemerintah daerah. Warkini.com akan terus memantau perkembangan implementasi program ini di seluruh wilayah Tanah Air.
Comments (0)