warkini.
Viral

Bahlil Godok Formulasi Tepat Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas guna menggantikan peran Satuan Kerja

Bahlil Godok Formulasi Tepat Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas guna menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menyisir berbagai skema dan formula terbaik agar tata kelola hulu migas nasional semakin lincah, berdaya saing, serta memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi para investor.

Langkah penataan kelembagaan ini menjadi salah satu agenda prioritas dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang telah lama dinantikan pelaku industri energi tanah air.

"Kami sedang mencari formula dan format yang paling tepat untuk BUK Migas. Tujuannya jelas, kita ingin kelembagaan hulu migas memiliki landasan hukum yang kuat, fleksibel dalam berbisnis, namun tetap berada dalam kendali negara secara optimal," ujar Bahlil dalam keterangannya.

Kronologi dan Urgensi Transformasi Kelembagaan Migas

Wacana perubahan status SKK Migas menjadi BUK Migas sejatinya berakar dari dinamika regulasi yang berlangsung lebih dari satu dekade terakhir. Berikut adalah linimasa perjalanan restrukturisasi hulu migas di Indonesia:

  1. Tahun 2012: Putusan Mahkamah Konstitusi — MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU No. 22/2001 yang berujung pada pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
  2. Tahun 2013: Pembentukan SKK Migas Sementara — Pemerintah menerbitkan Perpres untuk membentuk SKK Migas sebagai entitas sementara di bawah Kementerian ESDM agar operasional hulu migas tidak terhenti.
  3. Tahun 2024–2026: Akselerasi Pembentukan BUK Migas — Pemerintah dan DPR sepakat mempercepat penyelesaian RUU Migas untuk menetapkan status definitif pengelola hulu migas lewat BUK Migas yang memiliki wewenang bisnis sekaligus regulator terbatas.

Fokus Kajian: Menyeimbangkan Aspek Bisnis dan Kedaulatan Negara

Bahlil menjelaskan bahwa penentuan formula BUK Migas tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Kementerian ESDM bersama pemangku kepentingan terkait sedang membedah beberapa aspek fundamental:

  • Kewenangan Kontraktual: Memastikan BUK Migas memiliki wewenang sah dalam menandatangani Production Sharing Contract (PSC) atau Kontrak Bagi Hasil tanpa benturan regulasi perdata.
  • Kemampuan Permodalan: Merancang skema agar BUK Migas dapat ikut berpartisipasi (participating interest) secara aktif dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi wilayah kerja migas strategis.
  • Efisiensi Birokrasi: Memangkas proses perizinan yang selama ini dinilai membebani Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) multinasional maupun domestik.

Mengejar Target Lifting 1 Juta Barel Per Hari

Transformasi kelembagaan ini diproyeksikan langsung untuk mendukung target ambisius pemerintah, yakni pencapaian produksi minyak bumi sebesar 1 juta barel per hari (bopd) dan gas bumi sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030.

Pemerintah menyadari bahwa tanpa kepastian hukum yang kokoh, minat investasi eksplorasi migas di laut dalam (deepwater) dan wilayah timur Indonesia akan sulit terdongkrak. Melalui formulasi BUK Migas yang solid, iklim investasi hulu migas nasional diharapkan kembali kompetitif di kancah global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kimberly-sutanto

Reporter Hiburan. Meliput film, musik, dan selebriti Indonesia.

Comments (0)

User