warkini.
Viral

Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Pemilik Tetap Bayar Administrasi

Kabar gembira menghampiri masyarakat yang berencana membeli mobil bekas pada tahun 2026. Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia kini telah menghap

Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Pemilik Tetap Bayar Administrasi

Kabar gembira menghampiri masyarakat yang berencana membeli mobil bekas pada tahun 2026. Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia kini telah menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II). Kebijakan ini dihadirkan guna meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong validitas serta ketertiban data kepemilikan kendaraan bermotor nasional.

Kendati tarif pokok balik nama dinyatakan nol rupiah, pemilik kendaraan tidak serta-merta bebas dari seluruh pembiayaan. Pemilik baru tetap diwajibkan menyelesaikan sejumlah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Korlantas Polri dan iuran wajib perlindungan asuransi jalan raya.

Rincian Komponen Biaya yang Tetap Berlaku

Berdasarkan regulasi teknis yang mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, pengalihan nama kepemilikan mobil bekas memerlukan penerbitan dokumen administrasi baru. Berikut perincian estimasi biaya resmi yang wajib disiapkan:

  • Penerbitan BPKB Baru: Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Penerbitan STNK Baru: Rp200.000 per penerbitan registrasi baru atau perpanjangan lima tahunan.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/Pelat): Rp100.000 per pasang.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Sekitar Rp143.000 untuk mobil penumpang pribadi non-komersial.
  • Biaya Cek Fisik: Resmi digratiskan oleh pihak kepolisian, kendati beberapa daerah menerapkan biaya fotokopi berkas legalisir secara mandiri.
"Penghapusan BBNKB penyerahan kedua ditujukan agar masyarakat tidak ragu melegalkan status kepemilikan mobilnya. Meski pajak balik nama nol persen, biaya pencetakan dokumen legal seperti BPKB dan STNK tetap berlaku sesuai ketentuan PNBP pusat," ungkap salah satu petugas layanan Samsat.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendatangi kantor Samsat induk sesuai domisili identitas KTP pemilik baru, pastikan seluruh kelengkapan dokumen telah tersusun rapi. Berkas-berkas esensial yang harus dibawa meliputi:

  • KTP asli pemilik baru beserta salinan fotokopinya.
  • STNK asli dan fotokopi lembar pajak serta registrasi.
  • BPKB asli beserta fotokopi seluruh halamannya.
  • Kuitansi jual beli asli yang telah ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
  • Hasil cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin) yang telah dilegalisir petugas Samsat.

Tahapan Proses Balik Nama di Samsat

Proses balik nama kendaraan roda empat memerlukan beberapa langkah terstruktur. Pertama, bawa kendaraan langsung ke area layanan cek fisik Samsat untuk verifikasi keaslian nomor rangka serta nomor mesin. Setelah mendapatkan formulir legalisir cek fisik, pemilik menuju loket pendaftaran balik nama untuk menyerahkan bundel dokumen.

Setelah berkas diverifikasi, petugas akan menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berjalan—jika jatuh tempo—beserta tarif PNBP administrasi. Setelah proses pembayaran di kasir selesai, STNK dan TNKB baru dapat langsung dicetak pada hari yang sama, sedangkan pengambilan BPKB baru biasanya dijadwalkan di unit Ditlantas Polda setempat dalam kurun waktu satu hingga dua pekan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sasha-gunawan

Reporter Fashion & Beauty. Meliput tren mode, kecantikan, dan industri kreatif.

Comments (0)

User