KOTABARU — Bea Cukai Kotabaru kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Pada Kamis (24/9/2026), instansi tersebut memusnahkan sebanyak 612.680 batang rokok ilegal dan 154,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungup Kanan, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan selama periode tertentu yang berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat. Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam melindungi industri dalam negeri dan penerimaan negara dari praktik kecurangan cukai.
Kronologi Penindakan dan Pemusnahan
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, berikut urutan kejadian yang mengiringi operasi pemusnahan tersebut:
- Pengungkapan Kasus: Tim penindakan Bea Cukai Kotabaru melakukan serangkaian operasi pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah pelabuhan, jalan lintas, dan pasar tradisional. Dari operasi ini, petugas mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi serta puluhan jeriken miras berbagai merek.
- Penyitaan Barang Bukti: Seluruh barang ilegal diamankan ke kantor Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti kemudian didata secara rinci, mulai dari jenis, merek, hingga perkiraan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
- Penetapan Status Hukum: Setelah melalui pemeriksaan, barang-barang tersebut dinyatakan sebagai BKC ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai atau pita cukainya palsu. Pemilik barang pun terancam sanksi sesuai Undang-Undang Cukai.
- Pemusnahan Resmi: Pada Kamis (24/9/2026), bertempat di TPA Sungup Kanan, barang bukti dimusnahkan dengan disaksikan berbagai instansi. Proses ini diawali dengan pengecekan jumlah dan jenis barang, lalu dilanjutkan dengan pembakaran serta penghancuran menggunakan alat berat.
Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Dari hasil perhitungan, nilai cukai yang seharusnya diterima negara dari 612.680 batang rokok ilegal dan 154,8 liter MMEA tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Angka ini belum termasuk potensi kerugian akibat terganggunya iklim usaha bagi produsen rokok dan miras yang taat aturan. Pemusnahan ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha nakal.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin kualitasnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran BKC tanpa cukai,” tegas perwakilan Bea Cukai Kotabaru dalam sambutannya.
Selain itu, Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok atau miras tanpa pita cukai resmi. Partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar. Dengan begitu, upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif.
Dampak dan Harapan ke Depan
Pemusnahan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di bidang cukai di wilayah Kotabaru dan sekitarnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai, kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat. Ke depan, operasi serupa akan terus digencarkan, terutama menjelang periode-periode rawan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Kotabaru juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengawasi jalur distribusi, mulai dari pelabuhan hingga pengecer. Dengan pengawasan berlapis, diharapkan peredaran BKC ilegal dapat ditekan seminimal mungkin. Masyarakat pun diharapkan lebih sadar akan bahaya konsumsi produk ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun hukum.
Pada akhirnya, langkah pemusnahan ini bukan sekadar seremonial. Ia adalah pesan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan publik dan industri yang sah. Bea Cukai Kotabaru berkomitmen untuk terus mengawal penerimaan negara dari sektor cukai demi pembangunan yang berkelanjutan.
📦 Barang bukti: • 612.680 batang rokok ilegal • 154,8 liter MMEA (minuman beralkohol) 📍 Lokasi: TPA Sungup Kanan 🗓️ Waktu: Kamis, 24 September 2026 💰 Potensi kerugian negara: ratusan juta rupiah Mari bersama awasi peredaran BKC ilegal! Jangan beli produk tanpa pita cukai resmi. #BeaCukai #Kotabaru
Comments (0)