warkini.
Travel

BNPB Perkuat Perlindungan Kelompok Disabilitas dalam Penanganan Bencana

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mempertegas komitmennya dalam memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Per

BNPB Perkuat Perlindungan Kelompok Disabilitas dalam Penanganan Bencana

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mempertegas komitmennya dalam memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Perlindungan terhadap kelompok rentan—mulai dari penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, hingga lanjut usia (lansia)—kini semakin diintegrasikan secara menyeluruh ke dalam setiap tahapan penanggulangan bencana nasional, mulai dari fase mitigasi, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.

Langkah strategis ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan ikhtiar kemanusiaan agar kebutuhan spesifik kelompok rentan tidak terabaikan ketika situasi darurat melanda. Saat bencana terjadi, penyandang disabilitas kerap menghadapi hambatan mobilitas dan komunikasi yang berlipat ganda, sehingga intervensi terstruktur menjadi kebutuhan mutlak.

Jejak Regulasi Inklusif BNPB dari Masa ke Masa

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Pangarso Suryotomo, menegaskan bahwa perhatian institusinya terhadap kelompok berkebutuhan khusus bukanlah kebijakan instan. Fondasi perlindungan ini telah dibangun secara konsisten selama lebih dari satu dekade melalui sejumlah regulasi resmi.

"Kami sudah memiliki aturan terkait perlindungan dan partisipasi disabilitas dalam penyelenggaraan bencana sejak tahun 2014 tersebut. Kebijakan itu terus kami kuatkan agar kebutuhan penyandang disabilitas semakin terakomodasi dalam penanggulangan bencana di daerah nasional," ungkap Pangarso dalam webinar bertajuk Sudah Jatuh Tertimpa Asap.

Berikut adalah kilas balik penguatan kebijakan perlindungan kelompok rentan yang dijalankan BNPB:

  1. Tahun 2014: Peletakan Fondasi Kebijakan Disabilitas — BNPB mulai menerbitkan pedoman teknis yang mengatur perlindungan, evakuasi ramah disabilitas, serta pelibatan aktif kelompok difabel dalam simulasi kesiapsiagaan bencana.
  2. Tahun 2016: Penguatan Pengarusutamaan Gender dan Kerentanan — Terbitnya Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2016 yang memperluas cakupan perlindungan dengan mengintegrasikan perspektif gender serta kelompok rentan secara komprehensif.
  3. Fase Berkelanjutan: Integrasi Daerah — Mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh Indonesia untuk menerapkan standar fasilitas pengungsian yang aksesibel dan ramah disabilitas.

Fasilitas Evakuasi dan Pendataan Berbasis Kebutuhan

Penerapan kebijakan inklusif di lapangan diwujudkan lewat tata kelola tempat evakuasi dan posko pengungsian. BNPB menekankan pentingnya ketersediaan jalur landai (ramp) untuk kursi roda, toilet khusus yang aksesibel, pos layanan trauma healing yang ramah anak dan lansia, serta ketersediaan juru bahasa isyarat untuk mempermudah penyampaian informasi darurat.

Tak hanya itu, sistem pendataan korban bencana di tingkat RT/RW terus dimutakhirkan agar tim penyelamat memiliki data presisi mengenai keberadaan warga difabel sebelum operasi evakuasi berlangsung. Pendekatan berbasis data ini terbukti memangkas waktu evakuasi secara signifikan pada saat krisis terjadi.

Dengan keterlibatan langsung organisasi penyandang disabilitas dalam perencanaan mitigasi, BNPB berharap penanganan bencana di Tanah Air benar-benar memegang teguh prinsip "no one left behind"—tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam perlindungan keselamatan.

BNPB terus memperkuat payung hukum dan implementasi lapangan guna melindungi kelompok rentan, lansia, dan penyandang disabilitas saat situasi darurat bencana. Fasilitas pengungsian dan jalur evakuasi kini diarahkan lebih inklusif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS jovan-pratama

Reporter Kuliner. Food enthusiast. Review restoran, resep, dan tren makanan.

Comments (0)

User