warkini.
Viral

BUMN — Dilema Direksi Mengambil Risiko Bisnis Terancam Pidana

Menjabat sebagai anggota direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap diibaratkan seperti berjalan di atas tali tipis yang membentang di antara dua jur

BUMN — Dilema Direksi Mengambil Risiko Bisnis Terancam Pidana

Menjabat sebagai anggota direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap diibaratkan seperti berjalan di atas tali tipis yang membentang di antara dua jurang. Di satu sisi, pasar dan pemerintah menuntut para petinggi perusahaan pelat merah ini untuk bergerak lincah, berani mengambil risiko tinggi, dan menghasilkan profit maksimal demi memperkuat perekonomian nasional. Namun di sisi lain, bayangan sanksi pidana terus mengintai jika keputusan bisnis yang mereka ambil di masa lalu berujung pada kerugian finansial.

Fenomena ini bukanlah isu baru, melainkan dilema klasik yang kian meruncing dalam tata kelola korporasi di Indonesia. Banyak jajaran direksi BUMN yang akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum gara-gara proyek ekspansi atau investasi yang gagal mencapai target. Akibatnya, muncul ketakutan kolektif di kalangan profesional untuk berinovasi dan mengeksekusi aksi korporasi yang dinamis.

Antara Risiko Bisnis dan Bayang-Bayang Hukum

Dalam dunia korporasi swasta, kerugian akibat fluktuasi pasar, perubahan regulasi, atau kegagalan strategi adalah hal yang lumrah dan dipandang sebagai bagian dari dinamika bisnis. Namun bagi perusahaan BUMN, situasinya jauh lebih rumit. Berdasarkan konstruksi hukum di Indonesia, kekayaan BUMN sering kali masih diinterpretasikan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Hal inilah yang menjadi akar persoalan ketika kegagalan bisnis langsung disepadankan dengan kerugian keuangan negara.

Ketika sebuah proyek investasi BUMN bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah tidak mencapai imbal hasil (ROI) yang diharapkan, aparat penegak hukum kerap masuk untuk memeriksa indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.

"Direksi BUMN dituntut berani mengambil risiko untuk pertumbuhan, namun harus siap dengan tuntutan tata kelola dan hukum jika keputusan berujung kerugian di masa depan," ungkap pakar tata kelola perusahaan Dewi Hanggraeni.

Perlindungan Doktrin Business Judgment Rule

Secara teoretis dan praktis dalam hukum korporasi, dikenal doktrin yang dinamakan Business Judgment Rule (BJR). Prinsip ini pada dasarnya memberikan perlindungan hukum bagi jajaran direksi dari tanggung jawab personal atas kerugian yang dialami perusahaan. Perlindungan ini berlaku selama keputusan tersebut diambil berdasarkan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa ada benturan kepentingan (conflict of interest), serta memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sayangnya, implementasi doktrin BJR di Indonesia masih sering berbenturan dengan penegakan hukum pidana korupsi. Aparat kerap memperlakukan sanksi administrasi atau kerugian murni korporasi sebagai tindak pidana korupsi, yang membuat posisi direksi menjadi sangat rentan.

Berikut adalah perbandingan ringkas antara perlakuan keputusan bisnis di sektor swasta dan BUMN:

Parameter Korporasi BUMN / Perusahaan Pelat Merah Swasta / Swasta Murni
Risiko Kerugian Berpotensi dikategorikan Kerugian Negara Kerugian Korporasi / Risiko Bisnis Murni
Payung Hukum Utama UU BUMN, UU Tipikor, UU PT UU Perseroan Terbatas (PT)
Dampak Kegagalan Keputusan Risiko Pidana, Pemecatan, & Kerugian Reputasi Sanksi Internal, Pemecatan, atau Kepailitan

Strategi Mitigasi dan Perkuatan Tata Kelola

Untuk menyikapi iklim bisnis yang dinamis namun penuh ketidakpastian hukum ini, para petinggi BUMN tidak punya pilihan selain memperketat manajemen risiko (risk management) sejak tahap perencanaan awal. Setiap langkah strategis dan aksi korporasi harus terpetakan serta terdokumentasi secara transparan dan akuntabel.

Beberapa langkah krusial yang wajib diterapkan oleh jajaran direksi BUMN meliputi:

  • Penerapan GCG secara Ketat: Menjalankan seluruh tahapan analisis kelayakan (feasibility study) secara objektif tanpa mengabaikan rekomendasi tim independen.
  • Dokumentasi Keputusan yang Rinci: Mengabadikan setiap argumen bisnis, opsi mitigasi risiko, serta pandangan hukum independen dalam notulensi rapat direksi secara mendalam.
  • Melibatkan Pengawasan Aktif: Memastikan Dewan Komisaris dan tim komite audit memberikan persetujuan berbasis data sebelum mengeksekusi proyek berisiko tinggi.

Tanpa adanya batasan yang tegas antara kerugian bisnis yang wajar dengan tindak pidana korupsi, direksi BUMN akan terus berada dalam posisi pasif. Ketakutan akan jeratan pidana dikhawatirkan dapat membuat para profesional enggan mengambil langkah berani yang sangat dibutuhkan untuk membawa BUMN bersaing di kancah global.

"Jika ketakutan akan ancaman pidana terus membelenggu setiap langkah strategis, kita akan kehilangan banyak peluang emas untuk bertumbuh dan kalah bersaing di tingkat regional maupun internasional," pungkasnya.

Direksi BUMN berada di persimpangan jalan antara keberanian mengambil risiko finansial demi ekspansi atau bayang-bayang pidana korupsi jika bisnisnya gagal. Bagaimana penerapan Business Judgment Rule di Indonesia untuk melindungi keputusan bisnis yang sah? Baca berita selengkapnya di Warkini.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sasha-gunawan

Reporter Fashion & Beauty. Meliput tren mode, kecantikan, dan industri kreatif.

Comments (0)

User