Bupati Aceh Barat Desak Pusat Percepat Terbitnya WPR
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyuarakan desakan mendesak agar pemerintah pusat segera meresmikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah mereka. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Bupat...
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyuarakan desakan mendesak agar pemerintah pusat segera meresmikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah mereka. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Bupati Tarmizi yang menilai kehadiran WPR sangat krusial untuk menata aktivitas penambangan tradisional yang telah lama menjadi tumpuan ekonomi warga.
Legalitas untuk Penambang Lokal
Bupati Tarmizi menegaskan bahwa penerbitan WPR bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi ribuan penambang rakyat di Aceh Barat. Selama ini, banyak dari mereka menggantungkan hidup dari sektor ini tanpa payung regulasi yang jelas, sehingga rentan tersandung masalah hukum dan kesulitan mengakses bantuan permodalan.
WPR adalah kawasan yang ditetapkan pemerintah pusat khusus untuk kegiatan pertambangan skala kecil oleh masyarakat setempat. Dengan adanya penetapan ini, para penambang dapat beroperasi secara legal dengan pengawasan dan pembinaan dari pemerintah daerah, sekaligus mencegah eksploitasi liar yang merusak lingkungan.
Potensi Ekonomi yang Terabaikan
Kabupaten Aceh Barat memiliki potensi sumber daya mineral yang tidak kecil, terutama emas dan bahan galian lainnya. Selama ini, aktivitas penambangan rakyat berjalan sporadis dan seringkali tanpa kontrol. Akibatnya, potensi penerimaan daerah dari sektor ini nyaris nihil. Tarmizi menyebut, jika WPR segera terbit, pemerintah kabupaten bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan angka penambangan ilegal yang kerap memicu konflik sosial.
Lebih jauh, legalisasi melalui WPR membuka peluang bagi para penambang untuk membentuk koperasi atau badan usaha kecil yang lebih mudah menjalin kemitraan dengan pihak investor lokal maupun nasional. Ini sejalan dengan semangat mendorong ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Harapan agar Pusat Gerak Cepat
Bupati Tarmizi berharap kementerian terkait tak lagi menunda proses administrasi yang dibutuhkan. Ia menekankan bahwa masyarakat sudah menunggu bertahun-tahun dan siap mengikuti seluruh aturan yang berlaku jika WPR diberikan. “Kami tidak ingin lagi melihat warga kami dipinggirkan atau dianggap sebagai penambang liar. Mereka hanya butuh ruang yang sah untuk bekerja,” tegasnya.
Usulan WPR di Aceh Barat sebenarnya telah melalui sejumlah kajian teknis di tingkat daerah. Kini bola panas berada di tangan pemerintah pusat. Jika disetujui, kawasan ini bisa menjadi contoh pengelolaan tambang rakyat yang tertib, produktif, dan berwawasan lingkungan. Masyarakat pun berharap agar isu ini tak hanya menjadi wacana, melainkan segera diwujudkan demi kesejahteraan bersama.
Comments (0)