warkini.
Viral

Bupati Sumbawa Pastikan Tambang Liar Lawang Tuwa Resmi Dihentikan

Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Bupati Sumbawa, H. Syarafuddin Jarot, mema

Bupati Sumbawa Pastikan Tambang Liar Lawang Tuwa Resmi Dihentikan

Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Bupati Sumbawa, H. Syarafuddin Jarot, memastikan bahwa seluruh operasional penambangan ilegal di kawasan Lawang Tuwa kini telah resmi dihentikan demi menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum di daerah tersebut.

Langkah penutupan ini diambil menyusul laporan masyarakat serta hasil tinjauan lapangan yang menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap ekosistem setempat. Wilayah Lawang Tuwa yang seharusnya menjadi kawasan penyangga lingkungan mulai mengalami degradasi akibat aktivitas pengerukan tanah dan penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa prosedur baku.

Kronologi dan Langkah Penertiban Lawang Tuwa

Proses penertiban kawasan tambang ilegal ini dilakukan melalui beberapa tahapan terpadu yang melibatkan instansi lintas sektoral, antara lain:

  1. Penerimaan Laporan dan Aduan Warga: Masyarakat sekitar mengeluhkan adanya penurunan kualitas air dan ancaman bencana longsor akibat pembukaan lahan tambang terbuka secara masif.
  2. Sidak dan Verifikasi Lapangan: Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta aparat penegak hukum diterjunkan langsung untuk mengecek legalitas perizinan serta batas wilayah kerja penambang.
  3. Rapat Koordinasi Forkopimda: Pemerintah daerah bersama jajaran TNI-Polri menyepakati tindakan penertiban preventif dan persuasif agar tidak memicu gesekan sosial.
  4. Pemasangan Garis Larangan dan Penghentian Alat Berat: Seluruh aktivitas galian dihentikan secara total, diikuti penarikan peralatan tambang dari lokasi Lawang Tuwa.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perusakan lingkungan berkedok tambang liar. Kawasan Lawang Tuwa harus steril dari aktivitas tanpa izin. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga warisan alam Sumbawa untuk generasi mendatang," tegas H. Syarafuddin Jarot saat memberikan keterangan resmi.

Ancaman Ekologis dan Bahaya Bahan Berbahaya

Penutupan ini bukan tanpa alasan kuat. Aktivitas penambangan liar di kawasan perbukitan Sumbawa kerap kali menggunakan zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk pengolahan bijih emas. Jika dibiarkan berlarut-larut, limbah beracun tersebut berpotensi mencemari daerah aliran sungai (DAS) yang selama ini menjadi sumber irigasi pertanian dan air bersih warga.

Selain ancaman polusi kimiawi, sedimentasi tanah akibat galian terbuka berisiko mempercepat terjadinya banjir bandang saat musim hujan tiba. Pemkab Sumbawa menegaskan bahwa perlindungan mata air dan kawasan resapan adalah prioritas utama yang tidak dapat ditawar.

Pengawasan Berkelanjutan dan Opsi Regulasi

Pasca-penutupan, aparat keamanan bersama aparat desa setempat akan terus melakukan patroli rutin guna mencegah para penambang liar kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga membuka opsi dialog terkait peluang pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi, asalkan memenuhi kajian teknis dan AMDAL yang ketat dari pemerintah pusat.

Upaya tegas ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kembali ekosistem Lawang Tuwa yang sempat terganggu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS jovan-pratama

Reporter Kuliner. Food enthusiast. Review restoran, resep, dan tren makanan.

Comments (0)

User