Permasalahan data penerima bantuan sosial (bansos) yang kerap tidak tepat sasaran kembali menjadi sorotan publik. Mengingat pentingnya akurasi data demi efisiensi anggaran negara, sejumlah ekonom mendorong pemerintah untuk memanfaatkan kecanggihan sistem Coretax Administration System milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memetakan profil penerima manfaat.
Langkah integrasi ini dinilai mampu mengatasi persoalan klasik seperti data ganda, warga mampu yang masih menerima bantuan (inclusion error), hingga masyarakat miskin yang justru terlewatkan dari daftar penerima (exclusion error).
Polemik Akurasi Data Bansos yang Tak Kunjung Usai
Selama bertahun-tahun, penyaluran bansos mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Kendati pembaruan berkala terus dilakukan, dinamika ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput bergerak jauh lebih cepat daripada pemutakhiran data administratif di lapangan.
"Selama ini tantangan terbesar bansos adalah data yang tidak sinkron antara kondisi riil finansial warga dengan catatan administrasi. Coretax memiliki profil kekayaan, penghasilan, dan aktivitas ekonomi masyarakat yang jauh lebih komprehensif," ujar salah satu ekonom dalam kajian kebijakan publik baru-baru ini.
Mengapa Coretax Kemenkeu Dinilai Jadi Solusi Tepat?
Sistem Coretax Kemenkeu dirancang dengan kemampuan integrasi data lintas sektor berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Melalui sistem terpadu ini, rekam jejak ekonomi wajib pajak dan masyarakat pada umumnya dapat terpetakan dengan sangat terperinci.
Berikut adalah sejumlah keunggulan jika Coretax diintegrasikan ke dalam ekosistem bansos:
- Validasi Aset Finansial: Mengetahui secara riil kepemilikan rekening perbankan, kendaraan bermotor, properti, hingga transaksi ekonomi bernilai besar.
- Pemantauan Penghasilan Terkini: Memverifikasi status pekerjaan formal maupun informal penerima bantuan berdasarkan laporan pajak tahunan dan potongan penghasilan.
- Mitigasi Kebocoran Anggaran: Mengeliminasi potensi manipulasi data di tingkat daerah karena seluruh parameter dinilai secara otomatis oleh algoritma sistem.
Tahapan Integrasi Sistem Bansos dan Perpajakan
Untuk mewujudkan ekosistem bansos berbasis data Coretax, pemerintah disarankan menempuh beberapa langkah strategis secara bertahap:
- Sinkronisasi Basis Data: Menggabungkan DTKS milik Kemensos dengan basis data perpajakan Kemenkeu dan data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
- Penyusunan Parameter Kelayakan: Menetapkan batas kepemilikan aset dan nominal penghasilan yang secara otomatis menggugurkan status penerima bansos (graduasi).
- Uji Coba Terbatas (Piloting): Menerapkan validasi Coretax untuk program bansos tertentu seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di sejumlah wilayah percontohan.
- Evaluasi dan Peluncuran Nasional: Membuka ruang sanggah berbasis digital bagi warga yang merasa layak namun tereliminasi oleh sistem, sebelum diterapkan secara penuh di seluruh Indonesia.
Meski memiliki potensi besar, integrasi ini tetap menuntut kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) guna menjamin kerahasiaan data finansial masyarakat tetap aman dari kebocoran.
Comments (0)