Fenomena parade musik ber-volume ekstrem atau yang populer dikenal sebagai sound horeg di berbagai pelosok Jawa Timur belakangan ini terus memicu kontroversi hangat di tengah masyarakat. Suara dentuman bass yang begitu membahana hingga menggetarkan kaca rumah, meretakkan dinding bangunan, sampai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga lokal telah mengundang keprihatinan banyak pihak. Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menegaskan bahwa langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dalam mengeluarkan pandangan hukum terkait aktivitas ini sudah sangat tepat dan bijaksana.
Menurut Maman, publik seharusnya tidak terjebak dalam perdebatan kaku seputar status halal atau haram secara dangkal. Persoalan utama yang perlu disoroti bersama adalah bagaimana menghadirkan ruang publik yang aman, tertib, dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Langkah MUI Jatim yang menerbitkan pandangan keagamaan tersebut dipandang sebagai respons proporsional dan rasional untuk menjaga stabilitas sosial di tengah maraknya demam hiburan rakyat ini.
Meluruskan Polemik Halal-Haram di Masyarakat
Maman Imanulhaq menilai bahwa MUI Jatim tidak serta-merta menjatuhkan hukum haram secara generalisir terhadap keberadaan industri audio atau Sound System raksasa tersebut. Hukum keagamaan dalam Islam senantiasa mempertimbangkan prinsip kemudaratan dan kemaslahatan. Jika sebuah kegiatan hiburan justru membawa kerusakan material maupun gangguan kesehatan bagi warga sekitar, maka aspek kerusakan itulah yang wajib dilarang dan dihindari.
"Persoalan sound horeg ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai boleh atau haram belaka. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama menghadirkan kemaslahatan, rasa aman, dan ketertiban tanpa merusak tatanan sosial warga," tegas Maman Imanulhaq saat memberikan keterangannya di Jakarta.
Ia mengimbau agar para pelaku usaha persewaan audio dan masyarakat pecinta hiburan ini bisa menyikapi fatwa tersebut secara dewasa. Maman menambahkan bahwa kebebasan mengekspresikan seni dan hiburan rakyat harus tetap memiliki batasan etis serta norma hukum yang berlaku. Fenomena sound horeg yang tak terkontrol sering kali mengabaikan hak-hak dasar warga atas istirahat yang tenang, terkhusus bagi kalangan lansia, balita, dan warga yang sedang sakit.
Analisis Dampak dan Urgensi Regulasi
Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai polemik ini, berikut adalah peta perbandingan antara potensi dampak hiburan rakyat dengan risiko sosial yang ditimbulkan dari penggunaan audio berdaya tinggi secara tak terkendali:
| Aspek Evaluasi | Potensi Positif | Risiko / Dampak Negatif |
|---|---|---|
| Ekonomi Lokal | Menggerakkan UMKM dan industri jasa sewa audio. | Kerusakan fisik bangunan warga akibat getaran frekuensi rendah. |
| Kesehatan Publik | Sarana hiburan dan kebersamaan warga desa. | Potensi gangguan pendengaran permanen dan stres psikologis. |
| Ketertiban Sosial | Wadah kreativitas teknisi suara lokal. | Memicu perselisihan antarwarga dan gangguan ketenteraman umum. |
Mendorong Langkah Konkret Pemerintah Daerah
Melihat perkembangan di lapangan, Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah daerah bersama aparat kepolisian untuk segera memformulasi aturan teknis yang jelas dan tegas. Regulasi ini mendesak dibuat guna mencakup pembatasan standar batas bising (desibel), penetapan durasi waktu pelaksanaan kegiatan, hingga penentuan lokasi parade yang wajib berada jauh dari pemukiman padat penduduk.
"Kita tentu tidak ingin mematikan kreativitas atau roda ekonomi rakyat di bidang perentalan sound system, namun keselamatan serta kenyamanan publik harus tetap menjadi panglima utama," tutur Maman menutup penjelasannya. Diharapkan dengan adanya sinergi antara nasihat keagamaan dari Ulama dan ketegasan regulasi dari Pemerintah, fenomena sound horeg dapat bertransformasi menjadi hiburan yang lebih beretika, aman, dan tetap menghibur tanpa mengorbankan ketenteraman masyarakat luas.
Comments (0)