Rumah tangga artis yang telah resmi usai rupanya tidak selalu menandakan berakhirnya intrik di antara kedua belah pihak. Hubungan antara presenter kondang Ruben Onsu dan sang mantan istri, Sarwendah, kini justru memasuki babak baru yang kian memanas. Setelah perceraian mereka resmi diputus oleh pengadilan, persoalan pembagian harta dan kepemilikan aset tampaknya menjadi kerikil tajam yang memicu konflik hukum meluas di antara keduanya.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Ruben Onsu tengah mempertimbangkan langkah drastis untuk menempuh jalur hukum pidana secara resmi. Masalah utama berawal dari dugaan penahanan dokumen penting berupa sertifikat aset yang saat ini disinyalir masih berada di tangan Sarwendah. Ruben merasa hak kepemilikan dan legalitas atas aset tersebut terhambat akibat dokumen berharga itu tak kunjung diserahkan kembali kepadanya.
Dugaan Penahanan Sertifikat dan Opsi Laporan Polisi
Perselisihan ini tidak lagi sekadar menjadi riak kecil dalam komunikasi pasca-cerai, melainkan telah menyeret tim kuasa hukum dari masing-masing pihak. Ruben disinyalir tengah melakukan konsultasi hukum secara intensif untuk mengkaji peluang penerbitan Laporan Polisi (LP) atas dugaan penggelapan. Langkah hukum ini dipertimbangkan lantaran upaya komunikasi secara kekeluargaan yang sempat dibangun sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Fakta kunci menunjukkan bahwa sertifikat berharga yang menjadi pemicu utama perselisihan tersebut mencakup aset properti senilai miliaran rupiah yang diperoleh selama masa pernikahan mereka. Ruben menilai tindakan menguasai atau menahan dokumen berharga milik pihak lain tanpa adanya izin atau persetujuan yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum serius.
"Kami masih mengkaji secara mendalam seluruh aspek hukumnya. Jika memang tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada klien kami, tentu ada hak konstitusional untuk membuat laporan polisi atas dugaan penggelapan," ungkap perwakilan tim hukum yang mendampingi penanganan aset tersebut.
Ancaman Pasal 372 KUHP dan Dinamika Harta Gono-Gini
Dalam tatanan hukum pidana di Indonesia, tindakan menguasai atau memiliki barang maupun dokumen milik orang lain secara melawan hak dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana untuk dugaan pelanggaran ini tidak main-main, yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun. Kasus ini menjadi potret betapa rumitnya penyelesaian harta bersama (gono-gini) apabila perpisahan tidak diimbangi dengan kesepakatan tertulis yang tuntas sejak awal.
Berikut adalah perbandingan ringkas antara pendekatan penyelesaian aset pasca-perceraian secara mediasi dibanding jalur hukum pidana:
| Metode Penyelesaian | Prosedur Utama | Dampak Hubungan |
|---|---|---|
| Mediasi Kekeluargaan | Negosiasi musyawarah & pembagian proporsional | Cenderung lebih tenang dan kondusif bagi anak |
| Laporan Pidana (LP) | Pemeriksaan kepolisian & proses persidangan | Berpotensi memicu ketegangan publik & sanksi hukum |
Harapan Penyelesaian Secara Kepala Dingin
Meski opsi melayangkan Laporan Polisi terhadap Sarwendah sudah berada di meja diskusi hukum, banyak pihak tetap berharap pasangan mantan suami istri ini bisa menemukan jalan keluar terbaik secara damai. Prahara hukum yang berkepanjangan tentu memberikan beban emosional tersendiri, terutama bagi tumbuh kembang anak-anak mereka yang membutuhkan figur orang tua yang tetap harmonis meski tak lagi bersatu dalam ikatan pernikahan.
Ketegangan yang terjadi antara Ruben Onsu dan Sarwendah ini menjadi pelajaran berharga bagi publik mengenai krusialnya kejelasan legalitas serta penataan sertifikat aset pasca-perceraian. Kini, publik menunggu apakah Ruben akan benar-benar meresmikan laporan polisi tersebut di markas kepolisian dalam waktu dekat, atau justru bakal tercipta kesepakatan damai di menit-menit terakhir demi kebaikan bersama.
Ruben Onsu pertimbangkan buat Laporan Polisi (LP) penggelapan terhadap Sarwendah gara-gara sertifikat aset diduga ditahan. Simak analisis hukum lengkapnya hanya di warkini.com!
Comments (0)