Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, secara resmi menapaki panggung nasional perwakafan Indonesia. Ditetapkan

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengungkapkan rasa syukur sekaligus menegaskan bahwa capaian ini bukan hasil semata-mata pemerintah daerah. Menurutnya, kerja s

Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, secara resmi menapaki panggung nasional perwakafan Indonesia. Ditetapkan

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengungkapkan rasa syukur sekaligus menegaskan bahwa capaian ini bukan hasil semata-mata pemerintah daerah. Menurutnya, kerja sama lintas sektor antara pemerintah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan partisipasi aktif masyarakat menjadi fondasi utama kelulusan Maros dalam penilaian tim asesmen pusat. “Alhamdulillah, setelah melalui penilaian tim asesmen pusat, akhirnya Maros ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Ini berkat dukungan semua pihak,” ujar Chaidir, Minggu (24/8/2025).

Dalam keterangannya, Chaidir memaparkan bahwa tim asesmen menerapkan sejumlah indikator ketat untuk menentukan kelayakan sebuah daerah. Indikator tersebut mencakup kepemilikan dokumen lengkap atas minimal 25 persen tanah wakaf, keberadaan wakaf produktif, nazhir bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), praktik wakaf uang, literasi wakaf, peran aktif BWI daerah, serta kolaborasi lintas stakeholder melalui pembentukan tim kerja Kota Wakaf. Maros dinilai memenuhi seluruh parameter tersebut dengan catatan kinerja yang memadai.

Lebih lanjut, Chaidir menjelaskan bahwa kesuksesan Maros tidak lepas dari tiga pilar utama: dukungan regulasi daerah yang mendorong pengelolaan wakaf modern, ketersediaan nazhir yang kompeten dan tersertifikasi, serta potensi besar aset wakaf yang dapat diberdayakan secara produktif. Kombinasi dari ketiga elemen ini menciptakan ekosistem perwakafan yang berkelanjutan dan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Analisis Indikator Penilaian dan Kesiapan Maros

Penetapan Kota Wakaf bukan sekadar gelar ceremonial, melainkan pengakuan atas kapasitas sebuah daerah dalam mengelola aset keagamaan untuk kesejahteraan publik. Dalam konteks Maros, keberhasilan ini mencerminkan transformasi pengelolaan wakaf dari pendekatan pasif—yang selama ini banyak berupa tanah dan bangunan menganggur—menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang aktif dan terukur.

Indikator Penilaian Capaian dan Kondisi di Maros
Dokumen Tanah Wakaf Minimal 25 persen aset telah memiliki kelengkapan dokumen dan proses sertifikasi berjalan
Wakaf Produktif Terdapat pengelolaan sawah produktif, air bersih, dan aset produktif lainnya
Nazhir Bersertifikat Tersedia nazhir kompeten dengan sertifikasi SKKNI
Wakaf Uang Program wakaf uang bagi calon pengantin telah dilaksanakan
Literasi Wakaf Peningkatan pemahaman masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi berkelanjutan
Peran BWI Daerah BWI Maros aktif memfasilitasi dan mengawasi pengelolaan wakaf
Kolaborasi Stakeholder Terbentuk tim kerja Kota Wakaf yang melibatkan pemerintah, ormas, dan masyarakat

Dari tabel di atas, terlihat bahwa Maros tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga telah membangun fondasi operasional yang kuat. Keberadaan nazhir bersertifikat SKKNI menjadi nilai tambah signifikan, mengingat kompetensi pengelola wakaf masih menjadi persoalan krusial di banyak daerah lain. Sertifikasi ini menjamin bahwa pengelolaan aset wakaf dilakukan oleh pihak yang memahami tata kelola keuangan, hukum, dan pembangunan berbasis waqf.

Prospek dan Tantangan Pemberdayaan Wakaf di Maros

Ketua BWI Maros, Said Patombongi, menambahkan bahwa berbagai program wakaf produktif telah berjalan di wilayah ini dan siap diekspansi. Di antaranya adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf yang menjadi legalitas penting untuk menghindari sengketa dan meningkatkan nilai ekonomi aset. Selain itu, program wakaf uang yang diarahkan bagi calon pengantin menunjukkan inovasi dalam menjadikan wakaf sebagai instrumen pendukung kehidupan sosial masyarakat.

Tidak berhenti di situ, BWI Maros juga mengelola program penyediaan air bersih untuk masyarakat pesisir, pengelolaan sawah produktif, hingga penyediaan sepeda motor untuk mendukung ekonomi warga. “Karakteristik Kota Wakaf di Maros bersifat kolaboratif, partisipatoris, dan integratif. Kami bersama pemerintah daerah berkomitmen menjadikan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat,” tegas Said. Pendapat tersebut mengindikasikan bahwa Maros mengadopsi pendekatan community-based dalam pengelolaan wakaf, di mana manfaat tidak hanya dirasakan oleh nazhir atau pengelola, tetapi langsung menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.

Dalam perspektif kebijakan publik, penetapan Maros sebagai Kota Wakaf 2025 membuka peluang besar untuk menjadi percontohan gerakan wakaf produktif nasional. Namun, tantangan ke depan tetap ada. Percepatan sertifikasi sisa 75 persen tanah wakaf yang belum berdokumen lengkap harus menjadi prioritas agar seluruh potensi aset dapat terukur dan terlindungi secara hukum. Selain itu, keberlanjutan program produktif membutuhkan alokasi anggaran yang konsisten, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun skema blended finance dengan sektor swasta.

Pemanfaatan teknologi digital dalam administrasi wakaf juga perlu diperkuat. Dengan basis data elektronik yang terintegrasi, BWI dan pemerintah daerah dapat memantau pergerakan aset, distribusi manfaat, dan partisipasi masyarakat secara real-time. Langkah ini akan semakin memperkuat posisi Maros tidak hanya sebagai Kota Wakaf dalam artian administratif, tetapi juga sebagai laboratorium wakaf modern di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
wendy-anwar

Reporter Travel. Menjelajah destinasi Indonesia dan tips wisata.

Comments (0)

User