Menhan Sjafrie Bantah Video Dana Pensiun Palsu, MenHAM Angkat Bicara

Sebuah video yang menampilkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin diduga membuka pendaftaran dana pensiun tahun 2026 viral di media sosial pekan ini. Vi

Menhan Sjafrie Bantah Video Dana Pensiun Palsu, MenHAM Angkat Bicara

Sebuah video yang menampilkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin diduga membuka pendaftaran dana pensiun tahun 2026 viral di media sosial pekan ini. Video tersebut langsung dibantah keras oleh Kementerian Pertahanan sebagai konten palsu atau deepfake. Di tengah hiruk-pikuk hoaks ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Natalius Pigai ikut angkat bicara menyerukan pentingnya literasi digital dan perlindungan data warga negara.

Kronologi Munculnya Video Kontroversial

Video berdurasi sekitar 45 detik itu pertama kali muncul di platform TikTok dan WhatsApp pada Selasa (12/3/2026). Dalam rekaman, figur yang menyerupai Menhan Sjafrie Sjamsoeddin berbicara tentang skema pendaftaran dana pensiun khusus anggota TNI dan PNS Kemhan yang akan dibuka awal 2026. Beberapa akun bahkan menambahkan narasi bahwa pendaftaran terbatas dan harus segera dilakukan.

  1. Hari Selasa, 12 Maret: Video mulai menyebar di grup WhatsApp dan TikTok.
  2. Rabu, 13 Maret: Tagar #DanaPensiunKemhan trending di X (Twitter).
  3. Kamis, 14 Maret: Kemenhan mengeluarkan pernyataan resmi via akun Instagram @kemhanri.
  4. Jumat, 15 Maret: Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan pers di kantornya.

Cek Fakta: Suara dan Gerak Tubuh Tidak Natural

Tim verifikasi fakta Warkini.com bersama pakar forensik digital dari Universitas Indonesia menemukan sejumlah anomali. Gerakan bibir tidak sinkron dengan suara, ada artefak visual di sekitar leher, dan intonasi suara datar tanpa jeda khas manusia. “Ini tipikal deepfake dengan model AI generatif. Wajahnya memang mirip, tapi gestur dan mikronya sangat buatan,” jelas Dr. Rina Wulandari, ahli keamanan siber.

“Kami pastikan video itu adalah hoaks. Tidak ada program dana pensiun khusus yang dibuka melalui media sosial. Masyarakat jangan mudah percaya.” — Kepala Biro Humas Kemenhan, Brigjen TNI Edwin Purwanto.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung memerintahkan take down terhadap empat akun yang pertama kali mengunggah. Hingga berita ini diturunkan, 12 akun telah diblokir.

MenHAM Natalius Pigai: Hoaks Ancam Hak Atas Informasi

Dalam konferensi pers di kantor KemenHAM, Jumat (15/3), Menteri Natalius Pigai menyoroti dampak hoaks terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi yang benar. “Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang akurat. Hoaks seperti ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengikis kepercayaan pada institusi negara,” tegas Pigai.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku penyebar konten palsu dapat dijerat UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. KemenHAM, lanjut Pigai, akan berkoordinasi dengan Polri dan Komdigi untuk menelusuri jaringan pembuat deepfake.

“Kami mendorong masyarakat untuk selalu cek ricek sebelum membagikan informasi. Gunakan kanal resmi kementerian, bukan video viral yang tidak jelas sumbernya.” — MenHAM Natalius Pigai.

Imbauan untuk Publik dan Langkah Antisipasi

Berikut langkah yang bisa dilakukan masyarakat jika menemukan video serupa:

  • Jangan langsung membagikan ke grup lain.
  • Lakukan verifikasi melalui website resmi kemhan.go.id atau kemenham.go.id.
  • Laporkan akun penyebar ke platform media sosial dan Patroli Siber Polri.
  • Gunakan fitur Google Reverse Image Search untuk menelusuri sumber asli.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sendiri belum memberikan komentar langsung karena sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Namun ajudannya memastikan bahwa Menhan tidak pernah merekam video semacam itu.

[SOCIAL_TWEET]: Video palsu Menhan Sjafrie soal dana pensiun 2026 beredar luas. Kemenhan bantah tegas, MenHAM Pigai imbau literasi digital. Jangan ikut menyebar hoaks! #CekFakta #Warkini[SOCIAL_TG]: 🚨 HOAKS TERBONGKAR! Video Menhan Sjafrie soal dana pensiun ternyata rekayasa AI. Kemenhan pastikan tidak ada program semacam itu. MenHAM Pigai ingatkan ancaman pidana bagi penyebar. Simak laporan lengkapnya di Warkini.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User