Kabar penting bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus mempertegas kewajiban sertifikasi halal, khususnya bagi produk makanan dan minuman. Kebijakan ini bukan sekadar urusan kepatuhan administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk lokal di pasar domestik maupun global.
Kewajiban sertifikasi halal ini diatur dalam amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pemerintah memberikan berbagai kemudahan, termasuk skema pernyataan mandiri pelaku usaha (self declare) yang bebas biaya alias gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria tertentu.
Mengapa Sertifikat Halal Sangat Krusial?
Memiliki label halal resmi kini menjadi salah satu faktor utama yang dilihat konsumen saat berbelanja. Dengan mengantongi sertifikat halal, kepercayaan publik terhadap higienitas, keamanan, dan kehalalan produk otomatis meningkat pesat.
"Sertifikasi halal bukan beban, melainkan nilai tambah bagi pelaku usaha kecil agar produk mereka bisa naik kelas, masuk ke retail modern, bahkan menembus pasar ekspor," tegas perwakilan BPJPH dalam sosialisasi jaminan produk halal.
Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal terancam sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran jika tenggat waktu wajib halal telah terlewati sepenuhnya.
Syarat Pengajuan Sertifikasi Halal Skema Self Declare
Bagi pelaku UMK yang memproduksi makanan dan minuman dengan bahan baku sederhana dan proses yang sudah dipastikan kehalalannya, pengajuan bisa dilakukan secara mandiri. Berikut beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta.
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (tidak mengandung unsur hewani sembelihan yang meragukan).
- Proses produksi sederhana dan terpisah dari kontaminasi bahan tidak halal.
- Bersedia didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Panduan dan Cara Mendaftar via Aplikasi Sihalal
Pendaftaran sertifikasi halal saat ini sepenuhnya dilakukan secara daring agar lebih transparan, cepat, dan mudah diakses dari mana saja. Pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah praktis berikut:
- Registrasi Akun: Kunjungi portal resmi di laman ptsp.halal.go.id dan buat akun pelaku usaha.
- Lengkapi Data Profil: Masukkan data pelaku usaha, NIB, data penyelia halal, serta daftar bahan dan menu produk secara terperinci.
- Pilih Pendamping PPH: Tentukan lembaga pendamping PPH terdekat untuk memverifikasi proses produksi Anda di lapangan.
- Verifikasi dan Validasi: Pendamping PPH akan melakukan pengecekan ke lokasi usaha untuk memastikan kesesuaian data dan kebersihan bahan baku.
- Sidang Fatwa dan Penerbitan: Setelah verifikasi selesai, berkas akan diteruskan ke Komite Fatwa untuk penetapan kehalalan, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat halal digital.
Dengan kemudahan proses digital ini, pelaku usaha mikro dan kecil diharapkan tidak lagi menunda pengurusan legalitas halal demi kemajuan dan kepastian bisnis jangka panjang.
Comments (0)