Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah tak biasa untuk mengurai kemacetan parah dan antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Lewat skema penertiban terbaru, mobil pribadi kini hanya diperbolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jika indikator bensin di panel instrumen dasbor sudah menyentuh level 1 bar atau batas indikator cadangan.
Langkah tegas ini diambil menyusul fenomena antrean mengular yang memakan badan jalan protokol di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan selama beberapa pekan terakhir. Kepanikan masyarakat serta indikasi aksi spekulasi pengisian berulang dinilai menjadi salah satu pemicu utama kelangkaan semu di lapangan.
Kronologi Kebijakan dan Pemicu Antrean SPBU
Kondisi distribusi energi di wilayah Sulsel sempat mengalami tekanan yang berimbas pada kepadatan di hampir seluruh titik SPBU Pertamina. Guna memulihkan ketertiban, rangkaian penanganan disusun secara terpadu:
- Lonjakan Antrean Kendaraan: Antrean kendaraan roda empat dan roda dua mulai memadati jalur SPBU hingga ratusan meter, mengganggu arus lalu lintas harian warga.
- Rapat Koordinasi Pengendalian Energi: Pemprov Sulsel bersama aparat kepolisian dan perwakilan Pertamina menggelar evaluasi mendesak terkait pola konsumsi dan potensi penimbunan BBM subsidi maupun nonsubsidi.
- Penerbitan Instruksi Pembatasan: Diterbitkannya arahan teknis bagi operator SPBU untuk menolak kendaraan pribadi yang tangki bensinnya masih terisi penuh atau lebih dari separuh.
Mekanisme Pengawasan: Wajib Cek Dasbor Sebelum Dilayani
Dalam penerapannya di lapangan, petugas nozel SPBU diinstruksikan untuk memeriksa langsung panel indikator kendaraan roda empat sebelum memulai pengisian bahan bakar. Jika jarum penunjuk bensin atau indikator digital masih menunjukkan volume lebih dari satu bar, pengemudi akan diminta putar balik dan memberi giliran kepada pengendara yang benar-benar membutuhkan.
"Langkah ini kami ambil agar tidak ada lagi mobil yang masih punya bensin banyak tapi ikut-ikutan antre panjang karena panik. Kita prioritaskan kendaraan yang tangkinya benar-benar hampir habis demi menjaga kelancaran bersama," demikian penegasan otoritas berwenang Pemprov Sulsel.
Selain fokus pada indikator volume tangki, pengawasan juga diarahkan untuk menekan praktik tangki modifikasi serta pengisian berulang kali dalam sehari menggunakan pelat nomor palsu.
Evaluasi dan Aturan Main bagi Pengendara
Pemprov Sulsel memastikan bahwa aturan ini bersifat situasional dan terus dievaluasi secara berkala seiring stabilnya pasokan BBM dari terminal bahan bakar Pertamina. Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebih (panic buying).
Berikut rangkuman ketentuan teknis yang wajib diperhatikan para pemilik kendaraan di Sulsel saat hendak mengisi BBM:
- Mobil pribadi hanya dilayani saat indikator bahan bakar menunjukkan 1 bar atau sisa cadangan (lampu indikator menyala).
- Petugas operator SPBU berhak melihat visual klaster instrumen pengemudi sebelum membuka penutup tangki.
- Kendaraan operasional darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran dikecualikan dari pembatasan ini.
- Pembelian BBM subsidi tetap diwajibkan menggunakan sistem pemindaian QR Code sesuai ketentuan nasional.
Dengan adanya pembatasan ketat berbasis indikator tangki ini, diharapkan distribusi BBM di kawasan Sulawesi Selatan dapat kembali normal tanpa menciptakan antrean panjang yang mengganggu produktivitas publik.
Comments (0)