warkini.
Travel

Pengadilan Tinggi Islamabad Larang Operasional Kafe Shisha di Ibu Kota

Pemerintah Distrik Islamabad mengambil langkah drastis dengan memberlakukan larangan total terhadap seluruh operasional kafe shisha (sheesha cafe) di wilay

Pengadilan Tinggi Islamabad Larang Operasional Kafe Shisha di Ibu Kota

Pemerintah Distrik Islamabad mengambil langkah drastis dengan memberlakukan larangan total terhadap seluruh operasional kafe shisha (sheesha cafe) di wilayah ibu kota Pakistan. Keputusan tegas ini menyusul instruksi langsung dari Pengadilan Tinggi Islamabad (Islamabad High Court/IHC) yang menilai aktivitas bisnis tersebut saat ini belum memiliki payung hukum dan regulasi operasional yang memadai.

Wakil Komisaris (Deputy Commissioner/DC) Islamabad, Irfan Nawaz Memon, mengumumkan penutupan serentak ini melalui pernyataan resminya. Larangan berlaku tanpa pengecualian, menyasar semua kafe baik yang berada di dalam ruangan (indoor), area terbuka (outdoor), hingga tempat usaha yang sebelumnya telah mengantongi surat izin sementara atau No-Objection Certificates (NOC).

"Menindaklanjuti dan mengimplementasikan langsung perintah Pengadilan Tinggi Islamabad, larangan penuh telah diberlakukan terhadap pengoperasian kafe shisha di ibu kota federal sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tegas Irfan Nawaz Memon.

Kronologi dan Urutan Penindakan Kafe Shisha

Penutupan massal ini berakar dari proses persidangan di ranah hukum hingga eksekusi ketat oleh otoritas sipil dan kepolisian. Berikut adalah rangkaian kejadian yang melatarbelakangi penertiban tersebut:

  1. Gugatan Izin Kafe di Meja Hijau: Sejumlah petisi diajukan ke Pengadilan Tinggi Islamabad terkait legalitas operasional kafe shisha dan dugaan pelanggaran izin oleh beberapa pengelola yang menyalahgunakan izin sementara (NOC).
  2. Sidang dan Sikap Tegas Pengadilan: Ketua Pengadilan Tinggi Islamabad, Hakim Sardar Muhammad Sarfraz Dogar, menggelar sidang yang turut dihadiri langsung oleh DC Irfan Nawaz Memon dan Inspektur Jenderal Polisi Islamabad Syed Ali Nasir Rizvi.
  3. Tenggat Waktu Regulasi Satu Bulan: Pengadilan memutuskan bahwa kafe shisha tidak boleh beroperasi tanpa aturan yang jelas dan memberikan tenggat waktu selama 1 bulan kepada pemerintah daerah untuk merumuskan regulasi komprehensif.
  4. Eksekusi Larangan Total: Merespons putusan sidang, DC Islamabad langsung menginstruksikan penghentian total seluruh kegiatan shisha serta memerintahkan razia rutin harian.

Sanksi Berat Menanti Pengelola yang Membandel

Pemerintah Islamabad menegaskan tidak akan menoleransi pelaku usaha yang nekat melanggar aturan baru ini. Aparat penegak hukum telah diinstruksikan untuk bertindak tegas di lapangan. Pihak berwenang menetapkan beberapa sanksi utama bagi pelanggar:

  • Penyegelan Tempat Usaha: Setiap tempat makan atau kafe yang kedapatan menyediakan layanan pipa shisha akan langsung disegel di tempat oleh petugas.
  • Proses Hukum Pidana: Laporan kepolisian resmi dan berkas perkara pidana akan langsung didaftarkan kepada para pemilik kafe yang melanggar.
  • Inspeksi Harian Terpadu: Asisten komisaris wilayah bersama aparat kepolisian diterjunkan setiap hari untuk melakukan patroli dan inspeksi mendadak ke berbagai titik tongkrongan di Islamabad.

Langkah penghentian sementara ini diharapkan dapat menertibkan industri hiburan malam sekaligus memberikan kepastian hukum setelah regulasi resmi selesai digodok pemerintah dalam 30 hari ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS wendy-anwar

Reporter Travel. Menjelajah destinasi Indonesia dan tips wisata.

Comments (0)

User