warkini.
Travel

Polda DIY Gelar SIM Keliling di Berbah Sleman dan Mall

Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi menjadi urusan yang memakan banyak waktu dan tenaga. Bagi masyarakat Daerah Istimewa

Polda DIY Gelar SIM Keliling di Berbah Sleman dan Mall

Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi menjadi urusan yang memakan banyak waktu dan tenaga. Bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya, layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memberikan kemudahan akses pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efisien. Pada Jumat, 18 September 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menyiagakan armada SIM Keliling di dua titik strategis, yakni wilayah Berbah, Sleman, serta area pusat perbelanjaan (mall) setempat.

Langkah penjemputan bola ini mendapat apresiasi tinggi dari warga yang memiliki mobilitas padat. Kehadiran bus pelayanan bus SIM Keliling di area publik seperti mall dan kantor kapanewon memangkas jarak tempuh warga ketimbang harus datang langsung ke Satpas Polresta Sleman atau Polres setempat.

Lokasi Pelayanan dan Jam Operasional SIM Keliling

Pelayanan bus SIM Keliling pada hari Jumat ini disesuaikan dengan jam kerja terbatas menjelang ibadah shalat Jumat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang di lokasi. Bus pelayanan di kawasan Berbah, Sleman siap melayani warga sejak pagi hari, bersamaan dengan armada yang disiagakan di area parkir mall pilihan di Jogja.

"Kami terus berkomitmen mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran SIM Keliling di Berbah dan pusat perbelanjaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan warga yang hendak memperpanjang SIM tanpa harus mengganggu aktivitas harian mereka," ujar seorang petugas perwira Ditlantas Polda DIY di lokasi.

Petugas mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya khusus melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM Anda sudah lewat meski hanya satu hari, maka sesuai regulasi yang berlaku, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas induk.

Syarat Wajib BPJS Kesehatan dan Dokumen Kelengkapan

Seiring berlakunya aturan integrasi data pelayanan publik, pemohon perpanjangan SIM kini diwajibkan melampirkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (JKN). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pengendara di jalan raya memiliki perlindungan jaminan kesehatan nasional yang memadai.

Berikut adalah rincian berkas yang wajib Anda siapkan sebelum menuju lokasi SIM Keliling:

  • KTP Asli beserta fotokopi yang masih berlaku.
  • SIM Lama Asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
  • Surat Keterangan Psikologi yang dapat diperoleh di lokasi.
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN).

Rincian Biaya Resmi PNBP dan Tes Tambahan

Mengenai besaran tarif, pemerintah telah menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat transparan. Pemohon diimbau untuk menyiapkan uang pas agar proses transaksi berjalan lebih lancar dan aman dari praktik percaloan.

Jenis SIM Biaya PNBP Resmi Biaya Tes Kesehatan* Biaya Tes Psikologi*
SIM A (Mobil) Rp80.000 Variatif (± Rp35.000) Variatif (± Rp75.000)
SIM C (Motor) Rp75.000 Variatif (± Rp35.000) Variatif (± Rp75.000)

*Catatan: Biaya tes kesehatan dan psikologi dapat menyesuaikan dengan ketentuan tim medis independen di lapangan.

Dengan persiapan berkas yang matang dan pemahaman syarat BPJS Kesehatan yang tepat, proses perpanjangan SIM di Berbah maupun Mall akan berlangsung singkat. Ingat, selalu utamakan keselamatan berlalulintas dan pastikan dokumen berkendara Anda selalu dalam kondisi aktif!

Layanan perpanjangan SIM A & C hadir di Berbah Sleman dan Mall. Siapkan KTP, SIM lama, serta bukti BPJS Kesehatan aktif sebelum meluncur ke lokasi!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kimberly-sutanto

Reporter Hiburan. Meliput film, musik, dan selebriti Indonesia.

Comments (0)

User