warkini.
Travel

Polres Jakpus Bongkar Peredaran 74.997 Butir Obat Keras di Tanah Abang

Peredaran gelap obat-obatan keras tanpa izin resmi kembali menuai pukulan telak dari aparat kepolisian. Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat sukses membongka

Polres Jakpus Bongkar Peredaran 74.997 Butir Obat Keras di Tanah Abang

Peredaran gelap obat-obatan keras tanpa izin resmi kembali menuai pukulan telak dari aparat kepolisian. Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat sukses membongkar sindikat pemasok obat daftar G berskala besar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi senyap ini, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti fantastis sebanyak 74.997 butir obat keras berbahaya siap edar.

Langkah tegas ini menjadi angin segar bagi masyarakat, mengingat peredaran obat daftar G secara ilegal kerap menjadi pemicu utama maraknya aksi kriminalitas jalanan hingga tawuran antarkelompok remaja di ibu kota.

Kronologi Penggerebekan Jaringan Pemasok Ilegal

Operasi penindakan bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu titik perniagaan Tanah Abang. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna memetakan jalur distribusi sindikat tersebut.

  1. Tahap Pemantauan Intensif: Petugas melakukan pengintaian terhadap pergerakan kurir dan pengelola gudang transit selama beberapa hari untuk memastikan lokasi penyimpanan utama.
  2. Penggerebekan Terarah: Setelah bukti dirasa cukup kuat, tim gabungan langsung merangsek masuk ke lokasi persembunyian para pelaku di kawasan Tanah Abang.
  3. Penangkapan Empat Pelaku: Di lokasi, polisi berhasil mencokok empat tersangka yang memiliki peran terstruktur, mulai dari penerima barang, penyimpan, hingga distributor lapangan.
"Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa resep dokter. Pengawasan ketat terus kami lakukan karena konsumsi obat daftar G secara serampangan terbukti merusak mental generasi muda dan memicu gangguan kamtibmas," ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.

Rincian Barang Bukti dan Bahaya Obat Daftar G

Dari penggeledahan menyeluruh di lokasi, polisi menyita total 74.997 butir pil terlarang yang dikemas dalam puluhan kardus dan ribuan lempeng strip. Sebagian besar obat yang disita mencakup jenis Tramadol, Hexymer, serta Trihexyphenidyl.

  • Tramadol: Obat pereda nyeri kuat yang kerap disalahgunakan untuk menimbulkan efek euforia dan penenang instan.
  • Hexymer & Trihexyphenidyl: Obat penenang medis yang jika dikonsumsi berlebihan tanpa pengawasan dokter dapat mengakibatkan kerusakan saraf permanen, halusinasi parah, hingga hilang kesadaran.

Sindikat ini diketahui sengaja mengincar kalangan remaja dan pekerja informal dengan menjual pil-pil tersebut dengan harga terjangkau tanpa memerlukan resep dokter resmi dari fasilitas layanan kesehatan.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Para Pelaku

Keempat tersangka kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu bandar utama pemasok obat skala besar yang diduga mendistribusikan barang dari luar daerah Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah.

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita 74.997 butir obat daftar G berbahaya di kawasan Tanah Abang. Empat pelaku diamankan dan kini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Baca berita selengkapnya hanya di Warkini.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bobby-hartono

Editor Lifestyle. Mantan editor majalah lifestyle. Fokus pada tren, gaya hidup urban, dan budaya pop.

Comments (0)

User