Tanggamus — Video Mantan Anggota DPRD Tampar Wanita Viral di Medsos
Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini menjadi sorotan nasiah setelah sebuah rekaman video pendek menghebohkan jagat media sosial. Dalam cuplikan yang beredar
Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini menjadi sorotan nasiah setelah sebuah rekaman video pendek menghebohkan jagat media sosial. Dalam cuplikan yang beredar luas di berbagai platform, terekam dengan jelas aksi seorang pria yang mengenakan kemeja berwarna gelap saat melancarkan tamparan keras ke wajah seorang wanita di depan sejumlah orang. Tak butuh waktu lama, identitas pria tersebut terkuak. Ia diketahui sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, seorang elite politik yang pernah duduk di kursi parlemen daerah. Dalam hitungan jam, video itu menyebar bak api di padang ilalang, memicu gelombang kecaman massif dari warganet yang menuntut keadilan bagi korban.
Rekaman berdurasi singkat itu, meski tak memperlihatkan konteks lengkap perselisihan, telah cukup untuk mengguncah perasaan publik. Terlihat dalam tayangan, sang wanita tampak terpojok dan tak berdaya saat tangan kanan pelaku mendarat telak di pipinya. Suara tamparan yang terdengar nyaring diiringi reaksi kaget para saksi yang berada di lokasi. Beberapa pengguna media sosial menyebut bahwa kejadian tersebut berlangsung di sebuah ruangan yang diduga terkait dengan aktivitas bisnis atau pertemuan pribadi. Namun, detail pasti mengenai waktu dan lokasi spesifik masih simpang siur, meski khas akses dan latar belakang dalam video diidentifikasi berada di wilayah Tanggamus.
Geramnya Netizen dan Stigma Kekerasan Elite
Fenomena viralnya video ini bukan sekadar peristiwa lokal yang melibatkan individu sembarangan. Yang membuatnya menggigit adalah fakta bahwa pelaku merupakan sosok yang pernah menyandang status sebagai wakil rakyat. Publik begitu getol menyoroti sikap arogan yang dianggap bertolak belakang dengan moralitas seorang pejabat publik, bahkan jika statusnya kini sudah tidak lagi aktif di kursi legislatif. Ribuan komentar berjubel di kolom unggahan, dari sekadar ekspresi emosi hingga seruan agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Tagar yang berkaitan dengan kasus ini bahkan sempat menempati daftar trending topic lokal di wilayah Lampung dan sekitarnya.
"Sangat miris melihat seorang yang pernah diberi amanah rakyat justru menunjukkan perilaku kekerasan terhadap perempuan. Jabatan boleh habis, tapi tanggung jawab moral dan hukum tetap harus dipertanggungjawabkan."
Komentar tersebut mencerminkan luapan kekecewaan masyarakat terhadap elite politik yang dianggap telah melanggar batas kemanusiaan. Banyak pula yang menekankan bahwa aksi kekerasan terhadap perempuan tidak bisa ditolerir, apalagi dilakukan oleh individu dengan rekam jejak di dunia politik. Dalam konteks sosial yang semakin sensitif terhadap isu perlindungan perempuan, insiden seperti ini dianggap sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Implikasi Hukum dan Tuntutan Keadilan
Dari sisi hukum, tindakan menampar yang terekam dalam video tersebut membuka ruang penyelidikan yang substantif. Ahli hukum menyebut bahwa rekaman digital tersebut bisa dijadikan barang bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku berpotensi dikenakan pasal penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun jika terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum.
Lebih jauh lagi, jika terbukti ada hubungan spesifik antara pelaku dan korban—misalnya dalam relasi rumah tangga atau kekerasan dalam rumahtangga—maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) juga bisa diterapkan. Bahkan, dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perlindungan terhadap korban perempuan semakin diperkuat. Polsek setempat maupun Polda Lampung diyakini telah mengantongi laporan terkait peristiwa ini, meski hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai penetapan status tersangka.
Korban, yang identitasnya sengaja ditutup demi menjaga privasi dan trauma psikologis, dilaporkan dalam kondisi stabil namun mengalami luka dalam yang tak kalah menyakitkan dari luka fisik. Dukungan mulai mengalir dari berbagai pihak, termasuk komnas perempuan tingkat daerah dan organisasi masyarakat sipil yang menawarkan bantuan hukum pro bono. Mereka menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan dengan cara damai sembarangan atau dianggap sebagai masalah privat belaka. Publik menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi kepentingan politik manapun.
Dalam dinamika demokrasi lokal, kasus ini juga menjadi catatan getir tentang urgensi filter moral bagi para calon legislator dan mantan pejabat. Masyarakat Tanggamus, yang selama ini dikenal dengan kultur adat yang menjunjung tinggi hormat terhadap perempuan, kini berhadapan dengan fakta pahit yang mengoyak nilai-nilai kemanusiaan. Video viral itu bukan lagi sekadar konten sensasional, melainkan cermin bahwa kekerasan bisa datang dari siapa saja, termasuk mereka yang pernah berkuasa.
Ke depan, nasib sang mantan anggota DPRD ini akan sangat bergantung pada kelanjutan penyidikan dan kemauan politik aparat untuk mengusut tuntas. Publik telah menyalakan lilin keadilan, dan api itu terus menyala terang di ruang-ruang digital, menanti kepastian bahwa hukum masih tegak di negeri ini, bahkan untuk seorang elite yang pernah berjaya.
[SOCIAL_TWEET]: Video mantan anggota DPRD Tanggamus menampar wanita viral! Publik menuntut keadilan. Pelaku berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP. #Viral #Tanggamus #KekerasanPerempuan
Comments (0)