warkini.
Travel

UU IKN Digugat ke MK, Pelantikan Prabowo-Gibran Diminta Diulang

Jakarta — Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali menjadi sorotan publik setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali

UU IKN Digugat ke MK, Pelantikan Prabowo-Gibran Diminta Diulang

Jakarta — Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali menjadi sorotan publik setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan yang diajukan bukan sekadar mempersoalkan aspek formil pembentukan undang-undang, melainkan menyentuh langsung proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pemohon meminta agar pelantikan keduanya diulang di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Permohonan ini mencuat di tengah transisi pemerintahan yang tengah berjalan. Jika dikabulkan, permintaan tersebut berpotensi menciptakan preseden baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, di mana pelantikan presiden digelar di luar Jakarta. Namun, langkah ini juga menuai pertanyaan besar soal dasar hukum dan implikasi politiknya.

Dasar Gugatan: Antara Legalitas dan Simbolisme IKN

Dalam permohonan yang terdaftar di MK, para pemohon menilai bahwa UU IKN memiliki cacat formil maupun materiil. Salah satu dalil yang diajukan adalah bahwa pemindahan ibu kota negara seharusnya berimplikasi pada pemindahan seluruh pusat pemerintahan, termasuk lokasi pelantikan kepala negara. Pemohon berargumen bahwa melantik presiden di Jakarta—yang secara de facto masih menjadi pusat pemerintahan—menunjukkan ketidakkonsistenan terhadap semangat UU IKN itu sendiri.

"Jika IKN sudah ditetapkan sebagai ibu kota negara, maka pelantikan presiden seharusnya dilakukan di sana sebagai bentuk ketaatan terhadap undang-undang," ujar salah satu pemohon dalam keterangannya kepada media, Senin (24/6).

"Kami tidak sedang menolak hasil pemilu. Kami hanya ingin memastikan bahwa UU IKN dijalankan secara konsisten, termasuk dalam simbol-simbol ketatanegaraan seperti pelantikan presiden."

— Kuasa Hukum Pemohon

Namun, para pemohon tidak merinci secara spesifik pasal mana yang dilanggar oleh penyelenggaraan pelantikan di Jakarta. Mereka lebih menekankan pada aspek tafsir konstitusional dan semangat undang-undang.

Respon Pemerintah dan Pakar Hukum Tata Negara

Menanggapi gugatan ini, pihak Istana Kepresidenan memilih untuk tidak berkomentar banyak. Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa proses pelantikan akan mengikuti aturan yang berlaku dan keputusan MK akan dihormati. "Kami menghormati proses hukum. Namun, jadwal dan lokasi pelantikan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya singkat.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rina Sofyan, menilai gugatan ini memiliki dasar yang lemah secara normatif. Menurutnya, UU IKN mengatur tentang pemindahan ibu kota secara bertahap, bukan serta-merta memindahkan seluruh proses ketatanegaraan dalam waktu singkat.

"Pelantikan presiden diatur dalam UUD 1945 dan UU Pemilu, bukan dalam UU IKN. Menghubungkan keduanya secara langsung adalah lompatan logika hukum yang sulit diterima," jelas Prof. Rina.

Ia juga menambahkan bahwa MK kemungkinan besar akan menolak permohonan ini karena tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang spesifik. "Pemohon harus bisa membuktikan bahwa hak konstitusionalnya dirugikan secara langsung oleh berlakunya UU IKN. Dalam kasus ini, hubungan sebab-akibatnya tidak jelas," tegasnya.

Dampak Politik dan Spekulasi Publik

Meskipun secara hukum gugatan ini dinilai lemah, dampak politiknya tidak bisa diabaikan. Isu pelantikan di IKN menjadi simbol pertarungan narasi antara pendukung dan pengkritik pemerintahan saat ini. Bagi sebagian kelompok, permintaan ini dianggap sebagai upaya untuk menarik perhatian publik dan menguji batas-batas konstitusionalitas kebijakan IKN.

Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan motif di balik gugatan ini. Apakah murni upaya penegakan hukum, ataukah bagian dari manuver politik untuk mengganggu proses transisi? Hingga berita ini diturunkan, MK belum memberikan jadwal sidang perdana. Namun, jika permohonan ini diterima, sidang akan menjadi tontonan politik yang menarik menjelang pelantikan Oktober mendatang.

Yang jelas, gugatan ini menambah panjang daftar uji materi terhadap UU IKN. Sejak disahkan tahun lalu, undang-undang kontroversial ini telah beberapa kali digugat ke MK dengan berbagai dalil, mulai dari prosedur pembentukan hingga dampak lingkungan. Kini, dengan isu pelantikan presiden, bola panas kembali menggelinding ke meja hakim konstitusi.

Apapun putusannya nanti, satu hal yang pasti: IKN bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan medan pertarungan politik dan hukum yang akan terus bergulir. Dan pelantikan Prabowo-Gibran, yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, mungkin akan menjadi penentu arah konstitusional yang lebih besar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sasha-gunawan

Reporter Fashion & Beauty. Meliput tren mode, kecantikan, dan industri kreatif.

Comments (0)

User