warkini.
Travel

Aktivis 98 Jogja Apresiasi Pimpinan DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember

Yogyakarta — Aktivis Gerakan Reformasi 1998 Yogyakarta, Supriyanto alias Antok Rode, menyambut positif sikap responsif Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Aktivis 98 Jogja Apresiasi Pimpinan DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember

Yogyakarta — Aktivis Gerakan Reformasi 1998 Yogyakarta, Supriyanto alias Antok Rode, menyambut positif sikap responsif Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta pimpinan DPR RI lainnya terhadap aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Menurutnya, keterbukaan pimpinan DPR menerima aspirasi rakyat merupakan bukti bahwa lembaga legislatif masih menjalankan fungsi sebagai jembatan antara wakil rakyat dan konstituen.

Aksi AMPB di depan Gedung DPR itu menarik perhatian publik karena tidak hanya menuntut isu-isu ekonomi rakyat, tetapi juga mendorong percepatan pembahasan sejumlah agenda legislasi yang dinilai strategis, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam kesempatan itu, Sufmi Dasco Ahmad dikabarkan menyampaikan komitmen bahwa DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat rampung pada bulan Desember mendatang.

"Sikap responsif Pak Dasco dan pimpinan DPR lainnya patut diapresiasi. Rakyat datang ke Gedung DPR bukan untuk merusak, tapi menitipkan aspirasi. Kalau wakil rakyat mau mendengar, itu tanda demokrasi kita masih hidup," ujar Supriyanto alias Antok Rode dalam keterangan tertulisnya di Yogyakarta, Jumat (28/8/2026).

Respons Cepat Pimpinan DPR Dinilai Membuka Ruang Dialog

Aktivis yang akrab disapa Antok Rode itu menilai, langkah pimpinan DPR menerima dan berdialog dengan para pengunjuk rasa menjadi preseden baik bagi kehidupan berbangsa. Ia mengatakan, aksi unjuk rasa pada dasarnya adalah bahasa politik tertua rakyat yang harus direspons dengan kebijakan nyata, bukan sekadar retorika panggung parlemen.

"Yang kami tunggu sekarang bukan janji di depan kamera, tapi realisasi target Desember itu. Jangan sampai RUU Perampasan Aset lagi-lagi mandul di ruang-ruang lobi," tegasnya.

Lebih lanjut, Antok Rode mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap DPR sedang berada pada ujian. Respons cepat terhadap aksi AMPB, kata dia, harus ditindaklanjuti dengan capaian legislasi yang terasa manfaatnya langsung oleh rakyat, khususnya dalam pemberantasan korupsi yang selama ini dinilai belum menyentuh hartanya para pelaku kejahatan besar.

RUU Perampasan Aset, Senjata Baru Berantas Korupsi

Dalam keterangannya, Antok Rode menjelaskan sejumlah alasan mengapa kalangan aktivis Reformasi 1998 mendukung penuh percepatan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, undang-undang ini diyakini mampu menutup celah hukum yang selama ini membuat para koruptor tetap menikmati hasil kejahatannya meski telah menjalani vonis.

  • Menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses pidana selesai sepenuhnya, sehingga negara dapat segera menguasai kembali harta yang diperoleh secara ilegal.
  • Menutup celah pelarian aset melalui penyaluran kepada kerabat, badan hantu, atau negara-negara lain yang selama ini dimanfaatkan para pelaku korupsi.
  • Mempercepat pemulihan kerugian negara yang selama ini lambat karena harus melalui jalur ganti rugi pidana yang penuh hambatan pembuktian.
  • Menjadi instrumen pencegahan, karena calon pelaku kejahatan ekonomi akan mempertimbangkan risiko kehilangan seluruh hartanya.
"Kita sudah terlalu lama menonton koruptor divonis, tapi negara sulit menarik uangnya. RUU Perampasan Aset adalah jawaban dari luka yang ditinggalkan korupsi selama puluhan tahun," katanya.

Target Rampung Desember, Aktivis Minta Tak Ada Tarik-ulur

Soal target rampung Desember yang disampaikan pimpinan DPR, Antok Rode mengaku optimistis sekaligus waspada. Ia berharap tidak ada lagi tarik-ulur kepentingan antarfraksi yang selama ini kerap menjadi momok dalam proses legislasi RUU strategis. Baginya, kecepatan pembahasan harus sejalan dengan kualitas substansi aturan.

Aktivis kelahiran Yogyakarta itu juga berpesan agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan pakar hukum pidana, akademisi, lembaga penegak hukum, hingga elemen masyarakat sipil. Menurutnya, keterlibatan publik akan memastikan undang-undang tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat politik di kemudian hari.

"Reformasi 98 lahir dari tuntutan keadilan. Hingga hari ini kami tidak berhenti mengawal. Kalau RUU ini rampung Desember dan disahkan dengan substansi yang kuat, itu adalah hadiah terbaik untuk rakyat yang dulu turun ke jalan," ungkapnya.

Pesan untuk Wakil Rakyat: Aspirasi Rakyat Itu Mandat

Di akhir keterangannya, Antok Rode menegaskan bahwa apresiasi yang disampaikannya bukan berarti aktivis akan berhenti mengawal. Ia menegaskan, kalangan aktivis 98 akan terus memantau progres pembahasan RUU Perampasan Aset hingga resmi disahkan menjadi undang-undang dan dieksekusi oleh aparat penegak hukum.

Ke depan, masyarakat dipastikan terus menuntut pertanggungjawaban DPR RI atas setiap agenda legislasi yang dijanjikan. Target rampungnya RUU Perampasan Aset pada Desember kini menjadi tolak ukur baru keseriusan lembaga parlemen dalam memenuhi aspirasi rakyat, termasuk yang disampaikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada aksi Kamis lalu di Senayan, Jakarta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bobby-hartono

Editor Lifestyle. Mantan editor majalah lifestyle. Fokus pada tren, gaya hidup urban, dan budaya pop.

Comments (0)

User