warkini.
Travel

Atalarik Syach Adukan Eksekusi Tanah PN Cibinong ke DPR RI

Aktor senior Atalarik Syach resmi mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk mencari keadilan atas sengketa lahan miliknya. Langkah berani ini dia

Atalarik Syach Adukan Eksekusi Tanah PN Cibinong ke DPR RI

Aktor senior Atalarik Syach resmi mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk mencari keadilan atas sengketa lahan miliknya. Langkah berani ini diambil setelah tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya mendadak dieksekusi oleh juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Didampingi tim kuasa hukumnya, pesinetron kondang tersebut membawa sejumlah berkas bukti kepemilikan sah guna mengadukan dugaan kejanggalan proses hukum dan indikasi praktik mafia tanah yang menimpanya.

Awal Mula Sengketa dan Tindakan Eksekusi Lahan

Kasus ini bermula ketika objek tanah yang telah dikuasai dan ditempati secara sah oleh pihak Atalarik Syach selama bertahun-tahun tiba-tiba menjadi sasaran putusan eksekusi pengadilan. Padahal, lahan tersebut telah terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan legalitas tertinggi berupa SHM.

"Kami tidak habis pikir mengapa tanah bersertifikat hak milik murni atas nama kami bisa dieksekusi begitu saja tanpa proses verifikasi lapangan yang benar. Kami merasa hak-hak konstitusional kami dirampas," tegas perwakilan kuasa hukum Atalarik Syach saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen.

Dugaan Kejanggalan Prosedur Hukum di PN Cibinong

Pihak kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan mendasar dalam proses persidangan hingga penetapan eksekusi oleh PN Cibinong. Menurut mereka, putusan hukum tersebut dinilai cacat prosedur karena tidak mempertimbangkan warkah tanah yang sah.

  • Legalitas SHM Diabaikan: Sertifikat Hak Milik sah yang diterbitkan BPN tidak dipertimbangkan secara komprehensif dalam persidangan.
  • Ketidakjelasan Batas Lahan: Objek eksekusi diduga salah sasaran atau tidak sesuai dengan batas-batas bidang tanah yang tercantum dalam perkara pokok.
  • Minimnya Sosialisasi Eksekusi: Prosedur pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dinilai sangat terburu-buru dan tidak memberikan ruang sanggahan yang memadai bagi pihak termohon.

Kronologi Perjalanan Kasus Menuju Senayan

Berikut adalah urutan peristiwa penanganan sengketa lahan yang dialami oleh Atalarik Syach hingga akhirnya berujung ke meja wakil rakyat:

  1. Tahun-tahun Penguasaan Lahan: Atalarik Syach menguasai dan menempati lahan dengan dasar dokumen kepemilikan SHM yang sah dari kantor pertanahan setempat.
  2. Gugatan Pihak Ketiga: Muncul klaim dan gugatan perdata dari pihak lawan yang mengklaim kepemilikan atas sebagian atau seluruh area lahan tersebut.
  3. Putusan PN Cibinong: Majelis hakim PN Cibinong memenangkan pihak penggugat dan mengeluarkan penetapan eksekusi atas lahan yang disengketakan.
  4. Pelaksanaan Eksekusi: Juru sita PN Cibinong melakukan penyitaan dan eksekusi fisik di lokasi tanah, yang langsung diprotes keras oleh kubu Atalarik Syach.
  5. Pengaduan ke DPR RI: Menilai ada ketidakadilan serta dugaan permainan mafia peradilan, Atalarik bersama pengacaranya resmi mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan audiensi ke Komisi III DPR RI.

Harapan Keadilan dan Pengawasan Parlemen

Melalui pengaduan ini, Atalarik Syach berharap para wakil rakyat di Komisi III DPR RI dapat turun tangan melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dan pengadilan di daerah. Pihaknya mendesak adanya investigasi mendalam terhadap jalannya perkara di PN Cibinong agar kepastian hukum bagi pemilik dokumen sah seperti SHM tetap terjaga di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sasha-gunawan

Reporter Fashion & Beauty. Meliput tren mode, kecantikan, dan industri kreatif.

Comments (0)

User