Mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali menjadi hal yang terlewatkan saat kita sibuk beraktivitas di Pulau Dewata. Bagi warga lokal maupun wisatawan yang sehari-hari membelah jalanan Bali dengan sepeda motor atau mobil, berkendara tanpa dokumen legal yang aktif tentu sangat berisiko. Beruntung, Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama jajaran Polresta dan Polres jajaran kembali menghadirkan armada SIM Keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kehadiran bus SIM Keliling ini menjadi angin segar bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu mendatangi kantor Satpas Polresta Denpasar maupun Polres setempat. Prosesnya yang cenderung lebih praktis, dekat dari pusat keramaian, dan cepat membuat layanan jemput bola ini selalu diminati pemohon sejak pagi hari.
Jadwal dan Titik Lokasi Layanan SIM Keliling di Bali
Berdasarkan informasi resmi dari Ditlantas Polda Bali, layanan bus SIM Keliling disebar di beberapa titik strategis yang mudah dijangkau publik, mulai dari area pusat kota Denpasar hingga kabupaten tetangga seperti Badung dan Gianyar. Pelayanan ini umumnya beroperasi mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA, namun masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota formulir harian sifatnya terbatas.
Berikut adalah rincian lokasi dan perkiraan jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Bali yang dapat Anda datangi:
| Wilayah | Lokasi Pelayanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Denpasar Utara | Taman Kota Lumintang | 08.00 - 12.00 WITA |
| Denpasar Barat | Areal Pasar Badung / Jalan Gatsu Barat | 08.00 - 12.00 WITA |
| Badung | Mall Pelayanan Publik (MPP) Badung | 08.30 - 11.30 WITA |
| Gianyar | Alun-alun Kota Gianyar | 08.00 - 11.30 WITA |
Perlu diingat bahwa layanan keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis—meski hanya keterlambatan satu hari—maka sesuai regulasi yang berlaku, Anda wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas utama.
Persyaratan Dokumen dan Rincian Biaya Perpanjangan
Agar proses perpanjangan di lokasi berjalan lancar dan tidak membuang waktu, pemohon diimbau untuk menyiapkan seluruh berkas administrasi dari rumah. Petugas di lapangan hanya akan memproses berkas yang sudah dinyatakan lengkap.
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) sebanyak 2 lembar beserta KTP asli.
- SIM lama yang masih berlaku (asli) beserta fotokopinya 2 lembar.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk atau dilakukan di lokasi.
- Surat Hasil Tes Psikologi berkendara yang diterbitkan oleh lembaga resmi.
Mengenai tarif perpanjangan, penetapan biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan umum (sekitar Rp 35.000 - Rp 50.000) dan tes psikologi (sekitar Rp 50.000) yang biasanya beroperasi terintegrasi tepat di dekat lokasi armada bus SIM Keliling.
Tips Nyaman Berurusan di Bus SIM Keliling
Pengalaman memperpanjang SIM bisa jadi sangat menyenangkan atau justru menyita waktu tergantung pada persiapan Anda. Salah seorang warga Denpasar yang rutin memanfaatkan layanan ini membagikan pengalamannya kepada Warkini.com.
"Kalau mau cepat, usahakan datang 30 menit sebelum jam operasional dimulai. Biasanya antrean tes kesehatan dan psikologi yang memakan waktu paling lama. Begitu tes selesai dan berkas lengkap, proses foto di dalam bus SIM Keliling hanya butuh waktu kurang dari 10 menit," ujar Made Wira (34), warga Renon saat ditemui di lokasi.
Selain datang lebih awal, pastikan Anda membawa alat tulis sendiri seperti pulpen hitam serta menyiapkan uang tunai dengan nominal pas. Meskipun beberapa titik pelayanan telah menyediakan sistem pembayaran digital via QRIS, transaksi dengan uang tunai sering kali jauh lebih cepat dalam memperlancar proses pendaftaran awal.
Aturan mengenakan pakaian yang sopan juga sangat ditekankan. Karena akan dilakukan pengaturan foto digital untuk pencetakan fisik SIM baru, disarankan untuk tidak menggunakan pakaian berwarna putih polos atau jilbab berwarna putih (bagi pemohon muslimah), agar hasil foto identitas tampak jelas dan tidak menyatu dengan warna latar belakang sistem.
Dengan hadirnya kemudahan layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis wilayah Bali ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda perpanjangan SIM Anda. Pastikan dokumen berkendara selalu aktif agar perjalanan menikmati keindahan Pulau Seribu Pura tetap aman, nyaman, serta terhindar dari sanksi tilang petugas di jalan raya.
Comments (0)