Bandar Narkoba Bima Ko Erwin Segera Hadapi Persidangan

Jakarta - Laju kasus narkoba yang menyeret bandar besar asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, akhirnya sampai di meja hijau. Ko Erwin bersama kurirnya, Akhsan Al Fadhil, akan

Jul 07, 2026 - 23:53
0 0
Bandar Narkoba Bima Ko Erwin Segera Hadapi Persidangan

Jakarta - Laju kasus narkoba yang menyeret bandar besar asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, akhirnya sampai di meja hijau. Ko Erwin bersama kurirnya, Akhsan Al Fadhil, akan segera disidang setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Rabu (24/6/2026).

Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Ko Erwin dan Akhsan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis kepada Warkini.com membenarkan bahwa penyidik Subdit IV telah menyerahkan tanggung jawab atas tersangka serta barang bukti.

“Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka atas nama Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Akhsan ke Kejari Bima, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” ujar Brigjen Eko.

Jaringan Narkoba Besar di NTB

Ko Erwin bukan nama asing di peta peredaran gelap narkotika di NTB. Jaringannya selama ini menjadi target prioritas Bareskrim Polri karena diduga mengendalikan distribusi sabu dalam jumlah besar di wilayah Bima dan sekitarnya. Penangkapan terhadap Ko Erwin dan Akhsan dilakukan dalam operasi yang digelar Subdit IV beberapa waktu lalu.

Dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita puluhan kilogram sabu serta sejumlah barang bukti pendukung yang kini menjadi dasar dakwaan jaksa. Meski polisi belum merinci total keseluruhan barang bukti yang disita, nilai transaksi jaringan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, membuat status Ko Erwin sebagai bandar kelas kakap kian tak terbantahkan.

Ancaman Hukuman Mati Menanti

Kini, setelah status penahanan resmi beralih ke jaksa, Kejari Bima akan menyusun surat dakwaan dengan mengacu pada Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana yang sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Ko Erwin sebagai otak utama menghadapi ancaman maksimal, sementara Akhsan selaku kurir juga terancam hukuman yang tidak kalah berat tergantung pada peran yang akan dibuktikan di persidangan. Dengan pelimpahan berkas yang telah rampung, Kejari Bima dijadwalkan segera mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bima. Proses hukum yang kini memasuki babak akhir diharapkan dapat memberi efek jera bagi jaringan narkoba yang masih berkeliaran di wilayah Nusa Tenggara Barat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
jovan-pratama

Editor Sosial Media. Editor tren TikTok, Instagram, dan X.

Comments (0)

User