Suasana gotong royong atau ngoopin yang seharusnya penuh kehangatan dan rasa kekeluargaan di Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, mendadak berubah menjadi peristiwa hukum yang memprihatinkan. Tradisi luhur masyarakat Bali untuk saling membantu menyiapkan sarana upacara keagamaan ini justru dimanfaatkan oleh oknum warga tidak bertanggung jawab. Seorang warga berinisial S nekat mencuri deretan perhiasan emas milik tetangganya sendiri, Ardana, di tengah kesibukan persiapan acara keagamaan tersebut.
Peristiwa kelam ini bermula pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WITA. Korban, Ardana, menyimpan sebuah tas berharga yang berisi berbagai jenis perhiasan emas di dalam kamar tidurnya. Merasa lingkungan rumahnya aman dan sebentar lagi sanak saudara serta tetangga akan datang membantu, ia lantas meninggalkan kamar untuk mengurus berbagai keperluan upacara. Sekitar pukul 07.00 WITA, rombongan warga mulai berdatangan ke kediaman korban. Di antara warga yang hadir, tampak S yang ikut menyingsingkan lengan baju untuk membuat sarana persembahyangan.
Kronologi Hilangnya Perhiasan Emas Bernilai Rp50 Juta
Tak ada kecurigaan sedikit pun yang terlintas di benak korban maupun keluarga lainnya. Pelaku S berbaur sangat rapi dengan warga lain, berpura-pura sibuk dan tulus mengulurkan bantuan. Namun, di balik sikap ramahnya, niat jahat telah terencana. Memanfaatkan celah dan kelengahan pemilik rumah yang sedang sibuk melayani tamu serta menyiapkan sarana sarana upacara, S secara diam-diam menyelinap masuk ke dalam kamar tidur korban.
Setelah hampir sepuluh jam berselang, tepatnya sekitar pukul 17.00 WITA, Ardana baru memiliki waktu luang untuk memeriksa kembali barang berharganya di dalam kamar. Betapa kagetnya ia saat mendapati tas tempat penyimpanan emas tersebut sudah lenyap tanpa jejak. Rasa panik tak terbendung lagi setelah memastikan seluruh sudut ruangan telah diperiksa, namun barang berharga tersebut tetap tidak ditemukan.
Adapun barang-barang bernilai tinggi yang diembat oleh pelaku meliputi sebuah kalung emas, dua cincin emas, sepasang anting emas, serta sepasang subeng emas (perhiasan tradisional khas Bali). Akibat aksi nekat tetangganya ini, total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp50 juta. Tak berpikir panjang, korban langsung melaporkan kejadian tindak pidana pencurian tersebut ke Mapolsek Kintamani untuk ditindaklanjuti.
Ditinggal Ngoopin, Hasil Curi Dikubur di Kebun
Menerima laporan tersebut, tim penyidik dari Polsek Kintamani bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi yang hadir saat kegiatan ngoopin berlangsung. Berdasarkan petunjuk lapangan dan alibi para saksi, kecurigaan petugas akhirnya mengucut pada sosok S. Polisi kemudian mengamankan dan menginterogasi S secara intensif.
Di hadapan petugas penyidik, pelaku akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Menariknya, demi menghilangkan jejak aksi jahatnya dari kejaran polisi maupun kecurigaan tetangga, S menyembunyikan seluruh perhiasan emas hasil curian tersebut dengan cara yang cukup terencana: dikubur di dalam tanah di area kebun miliknya yang berlokasi di Banjar Dausa, Desa Dausa, Kintamani. Polisi pun segera menuju lokasi penyembunyian dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang sempat tertimbun tanah tersebut.
Rincian Detail Kasus Pencurian di Kintamani
| Parameter Kasus | Keterangan Detail |
|---|---|
| Korban | Ardana (Warga Desa Dausa, Kintamani) |
| Tersangka | Inisial S (Tetangga / Warga yang bantu upacara) |
| Modus Operandi | Menyelinap ke kamar saat warga sibuk ngoopin |
| Lokasi Penyembunyian | Dikubur di kebun milik S (Banjar Dausa) |
| Barang Bukti Emas | 1 Kalung, 2 Cincin, 1 Pasang Anting, 1 Pasang Subeng Emas |
| Nilai Kerugian | Rp50.000.000,- |
| Jeratan Hukum | Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) |
Ancaman Hukum dan Evaluasi Kesadaran Sosial
Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Gede Gumiliarta, membenarkan penangkapan serta proses hukum yang sedang berjalan terhadap pelaku S. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kintamani untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya.
"S mengambil perhiasan emas milik Ardana saat datang membantu membuat sarana upacara di rumah tersebut. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kintamani untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Iptu I Gede Gumiliarta secara resmi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi nilai kesetiakawanan sosial dan kebiasaan ngoopin yang kental akan asas saling percaya. Kejadian ini mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada dan tetap menjaga barang berharga secara ketat, bahkan di tengah momentum kemasyarakatan yang melibatkan kerabat maupun tetangga terdekat. "Tradisi gotong royong yang suci dan penuh ketulusan seharusnya dijaga dengan kejujuran, bukan malah dijadikan kesempatan untuk merugikan sesama," ungkap warga lokal yang menyayangkan ulah nekat pelaku.
Tradisi 'ngoopin' di Desa Dausa, Kintamani mendadak gempar. Terduga pelaku berinisial S tega mengembat perhiasan emas berupa kalung, cincin, anting, hingga subeng milik tetangganya sendiri saat persiapan upacara keagamaan. Kini S telah diamankan Polsek Kintamani setelah emas hasil curiannya ditemukan tertimbun tanah di kebun miliknya! Baca selengkapnya hanya di Warkini.com.
Comments (0)