Cabuli Bocah Laki-laki, Tukang Fotokopi di Bogor Rekam Aksi Bejatnya

Warkini.com melaporkan sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial AN (34), yang sehari-hari b

Jul 08, 2026 - 05:33
0 0
Cabuli Bocah Laki-laki, Tukang Fotokopi di Bogor Rekam Aksi Bejatnya

Warkini.com melaporkan sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial AN (34), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang fotokopi, tega melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun. Ironisnya, pelaku merekam sendiri aksi bejatnya tersebut dan bahkan mengirimkan rekaman video itu kepada orang tua korban. Tindakan ini dinilai sangat keji dan di luar batas kemanusiaan, mengingat korban masih dalam usia yang seharusnya dilindungi.

Menurut pendamping korban, Entin Martini, pelaku tidak hanya mencabuli korban, tetapi juga secara sadar mendokumentasikan perbuatannya untuk tujuan yang belum sepenuhnya terungkap. Dalam pernyataannya yang dikutip Warkini.com, Entin mengungkapkan fakta mengejutkan tersebut:

"Iya, dibikin video dan video itu dikirim pelaku ke orang tua korban."

Kejadian ini pertama kali terungkap saat orang tua korban menerima kiriman video melalui aplikasi pesan instan dari nomor tak dikenal. Awalnya mereka mengira hanya kiriman biasa, namun setelah melihat isi video tersebut, mereka sontak terkejut dan langsung mengenali bahwa anak dalam rekaman itu adalah putra mereka sendiri. Tak ingin kejadian ini berlarut, orang tua korban segera melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. Hasil penyelidikan awal mengarah pada AN, pemilik usaha fotokopi yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal korban. Pelaku dikenal ramah dan sering membantu korban menggandakan tugas sekolah, sehingga dengan mudah memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya pada saat jam kerja di tempat fotokopi tersebut.

Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AN di tempat kerjanya pada Jumat (26/6/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah ponsel pintar yang di dalamnya tersimpan rekaman video pencabulan beserta riwayat pengiriman ke beberapa kontak. Kapolres Bogor, dalam keterangan persnya yang diterima Warkini.com, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan 76E jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat pelaku sering berinteraksi dengan banyak anak yang datang ke tempat fotokopinya.

Kasus ini menambah keprihatinan publik terhadap maraknya kejahatan seksual yang mengincar anak-anak, terutama yang dilakukan oleh orang dewasa yang seharusnya menjadi pelindung. Warkini.com mengimbau seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk saat mereka berada di tempat-tempat umum seperti tempat fotokopi atau taman bermain. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan korban tengah mendapat pendampingan psikologis dari dinas terkait untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sasha-gunawan

Editor Hiburan. Editor film, musik, dan budaya pop.

Comments (0)

User