warkini.
Viral

DJP Nusa Tenggara Petakan Potensi Pajak UMKM dan Lokapasar di NTB

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara secara intensif mulai memetakan potensi penerimaan pajak dari sektor Usaha Mikro, Kecil

DJP Nusa Tenggara Petakan Potensi Pajak UMKM dan Lokapasar di NTB

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara secara intensif mulai memetakan potensi penerimaan pajak dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta aktivitas perdagangan digital atau lokapasar (marketplace) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini diambil seiring dengan pesatnya pertumbuhan transaksi digital dan geliat ekonomi kreatif di kawasan tersebut.

Aktivitas ekonomi berbasis digital di NTB, mulai dari sektor kerajinan lokal, kuliner, hingga pariwisata, menunjukkan tren positif. Namun, kepatuhan perpajakan di ekosistem digital dinilai masih menyimpan ruang optimalisasi yang cukup besar. DJP Nusa Tenggara kini berfokus mengidentifikasi perputaran omzet para pelaku usaha daring guna memperluas basis pajak tanpa membebani pelaku usaha pemula.

Langkah Awal: Menelusuri Jejak Digital Transaksi Lokal

Pertumbuhan ekonomi digital pascapandemi dan penetrasi lokapasar telah mengubah pola belanja masyarakat di NTB. DJP melihat pergeseran ini sebagai peluang untuk meningkatkan rasio pajak daerah melalui pendekatan yang terstruktur dan persuasif.

Berikut adalah beberapa fokus utama pemetaan yang tengah dijalankan:

  • Integrasi Data Transaksi: Mengidentifikasi data transaksi pedagang daring lokal yang beroperasi di platform lokapasar nasional maupun media sosial (social commerce).
  • Pencocokan NIK dan NPWP: Memvalidasi identitas pelaku usaha digital melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Klasifikasi Skala Usaha: Memetakan pelaku usaha berdasarkan skala omzet guna memastikan perlakuan pajak yang adil dan tepat sasaran.

Kronologi dan Pendekatan DJP Nusa Tenggara

Dalam merealisasikan program pemetaan ini, DJP Nusa Tenggara menerapkan sejumlah tahapan terpadu agar proses perluasan basis pajak berjalan harmonis bersama pelaku usaha:

  1. Tahap Pengumpulan Data (Analisis Pasar): Petugas pajak menghimpun informasi dari berbagai platform digital, agregator kurir, serta ekosistem perbankan untuk melihat volume transaksi riil di NTB.
  2. Tahap Rekonsiliasi Profil Wajib Pajak: Data transaksi yang terkumpul disandingkan dengan basis data pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan guna memetakan tingkat kepatuhan formal.
  3. Tahap Sosialisasi dan Edukasi: DJP menggelar penyuluhan langsung kepada komunitas UMKM, asosiasi perajin, dan komunitas penjual daring terkait hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Tahap Pendampingan Kepatuhan Sukarela: Petugas membuka layanan konsultasi khusus (tax clinic) untuk membantu pengusaha lokal menghitung dan menyetorkan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami tidak sekadar mengejar target penerimaan, melainkan membangun kesadaran bersama bahwa pajak adalah kontribusi nyata untuk pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur di Nusa Tenggara Barat," tegas perwakilan otoritas pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara.

Edukasi Hak dan Kewajiban bagi Pelaku Usaha

DJP menegaskan bahwa pemetaan ini tetap berpedoman pada prinsip keadilan usaha. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet bruto tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Bagi pelaku usaha yang omzetnya telah melampaui batas tersebut, tarif PPh Final yang dikenakan sangat ringan, yakni hanya 0,5 persen dari selisih peredaran bruto di atas Rp500 juta. Dengan sosialisasi yang masif, otoritas pajak berharap para pelaku lokapasar di NTB tidak lagi merasa takut atau ragu untuk mendaftarkan usahanya secara resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS wendy-anwar

Reporter Travel. Menjelajah destinasi Indonesia dan tips wisata.

Comments (0)

User